Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Siswa di Aceh Besar Diwajibkan Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis, Begini Penjelasan Kadisdikbud

Itu berarti, setiap hari Kamis, para murid TK, SD, SMP harus menggunakan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan sekolah.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kadisdikbud Aceh Besar, Dr Silahuddin, MAg. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/87/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan sekolah, mulai tingkat TK, SD, dan SMP.

"Menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Besar, maka pelajar tingkat TK, SD, dan SMP diwajibkan berbahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan sekolah setiap hari kamis," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg kepada Serambinews.com, Selasa (2/1/2021).

Kadisdikbud menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada dewan guru dan tenaga kependidikan untuk menjalankan surat edaran Bupati Aceh Besar tersebut.

Itu berarti, setiap hari Kamis, para murid TK, SD, SMP harus menggunakan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan sekolah.

Seperti diketahui Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar setiap hari Kamis.

Baca juga: Hari Ini, Bertambah Tiga Lagi Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, Total Kasus 434

Baca juga: Dinkes Lhokseumawe Akan Pasok Vaksin Covid ke 7 Puskesmas, Ini 16 Kriteria Warga tak Bisa Divaksin

Baca juga: Aceh Akan Perjuangkan ke Pusat, Terkait Pelarangan Penerbangan Asing di Bandara SIM

Surat tersebut dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi Bupati Aceh Besar dalam bidang pembinaan budaya dan istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah.

Surat edaran itu langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali tertanggal 30 Desember 2020.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, SE memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar terhadap edaran kewajiban berbahasa Aceh setiap hari Kamis di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Pihaknya, sebut Zulfikar Aziz, sebagai legislatif sangat mendukung karena ini untuk melestarikan adat istiadat sebagai kearifan lokal di Aceh Besar.

“Kami anggota DPRK Aceh Besar juga memakai baju batik Aceh,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca juga: Minum Minuman di Minimarket Lalu Dimasukkan Lagi ke Lemari Pendingin, Netizen Geram Lihat Cewek Ini

Baca juga: VIRAL Dikira Ibunya, Anak Kecil Datang Tarik Baju Minta ASI, Padahal Pria Gondrong

Baca juga: Bupati Erli Syukuri Kedatangan KMP Aceh Hebat 1, Sebut Solusi Atasi Antrean Kendaraan di Pelabuhan

Di sisi lain, Zulfikar Aziz menyarankan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para kepala SKPK jajaran Pemkab Aceh Besar, terutama laki-laki agar memakai kupiah meukeutop atau kupiah Panglima Polem.

"Kita legislatif sangat mendukung dan ASN di Aceh Besar dapat menaati surat edaran Bupati Aceh Besar tersebut," pungkas Sekretaris DPD PKS Aceh Besar ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved