Berita Aceh Besar
16 Narapidana di Rutan Kajhu Aceh Besar, Bebas Asimilasi
16 narapidana yang dibebaskan ini, merupakan tahap pertama asimilasi Covid-19. Mereka semua juga telah melewati setengah dari masa hukuman.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Nurul Hayati
16 narapidana yang dibebaskan ini, merupakan tahap pertama asimilasi Covid-19. Mereka semua juga telah melewati setengah dari masa hukuman.
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – 16 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dibebaskan dalam program asimilasi Covid-19, Kajhu, Aceh Besar, Rabu (3/1/2021).
16 narapidana yang dibebaskan ini, merupakan tahap pertama asimilasi Covid-19.
Mereka semua juga telah melewati setengah dari masa hukuman.
Ini juga merupakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepada wartawan, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin, mengatakan, 16 narapidana tersebut layak mendapatkan asimilasi pertama pada 2021 di Rutan Kajhu, Aceh Besar tersebut.
“Mereka merupakan narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat menerima asimilasi,” ujarnya.
• Bos Warung Kopi Serang dan Ancam Petugas saat Razia Prokes, Ternyata Anak Pensiunan Polri
Dikatakan, yang berhak mendapatkan asimilasi merupakan narapidana yang masa hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman.
“Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana, untuk membaurkan mereka dengan masyarakat,” katanya.
Pembebasan tersebut, agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat. (*)
• Impelmont Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat