Berita Banda Aceh
29 Pelanggar Protkes di Banda Aceh Dapat Sanksi Sosial
Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (protkes) di Banda Aceh mendapat sanksi sosial dari Satuan Tugas Yustisi yang merupakan....
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (protkes) di Banda Aceh mendapat sanksi sosial dari Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH.
"Patroli Yustisi yang digelar oleh personel gabungan tersebut dilaksanakan di dua lokasi terpisah yaitu, di Ulee Kareng dan Lamnyong," ungkap Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, di Ulee Kareng petugas menjaring sedikitnya 12 pelanggar prokes. Sedangkan di Lamnyong didapati sebanyak 17 pelanggar.
"Keseluruhan pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi Yustisi," ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh," tutupnya.(*)
• Kasus Covid-19 di Langsa Bertambah Dua Orang, Suspek Masih Sama
• Rawan Laka Lantas, Komisi IV DPRA Minta Pemerintah Pasang Lampu Penerang di Sepanjang Jalan Nasional
• Kantor Kemenag Aceh Utara Usulkan Penambahan 100 Guru CPNS, Mayoritas Bidang Studi Ini