Berita Banda Aceh

29 Pelanggar Protkes di Banda Aceh Dapat Sanksi Sosial

Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (protkes) di Banda Aceh mendapat sanksi sosial dari Satuan Tugas Yustisi yang merupakan....

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas memberi arahan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, Selasa (2/2/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan (protkes) di Banda Aceh mendapat sanksi sosial dari Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH.

"Patroli Yustisi yang digelar oleh personel gabungan tersebut dilaksanakan di dua lokasi terpisah yaitu, di Ulee Kareng dan Lamnyong," ungkap Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, di Ulee Kareng petugas menjaring sedikitnya 12 pelanggar prokes. Sedangkan di Lamnyong didapati sebanyak 17 pelanggar.

"Keseluruhan pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas yang sedang melaksanakan operasi Yustisi," ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Walaupun demikian lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh," tutupnya.(*)

Kasus Covid-19 di Langsa Bertambah Dua Orang, Suspek Masih Sama

Rawan Laka Lantas, Komisi IV DPRA Minta Pemerintah Pasang Lampu Penerang di Sepanjang Jalan Nasional

Kantor Kemenag Aceh Utara Usulkan Penambahan 100 Guru CPNS, Mayoritas Bidang Studi Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved