Berita Banda Aceh

ASN Kemenag Aceh Sudah Bisa Usul Kenaikan Pangkat Secara Online, Ini Nama Aplikasinya

Ia mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN lingkungan Kanwil

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Humas Kemenag Aceh
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal meluncurkan Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian Tahun 2020 (APIK-20) di aula kantor setempat, Selasa (2/2/2021). HUMAS KEMENAG ACEH 

Ia mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN lingkungan Kanwil

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh meluncurkan Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian Tahun 2020 (APIK-20) di aula kantor setempat, Selasa (2/2/2021).

Peluncuran aplikasi berbasis website tersebut dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg.

Ia mengatakan, aplikasi tersebut diluncurkan guna meningkatkan pelayanan dan memudahkan para ASN lingkungan Kanwil Kemenag Aceh dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta memangkas birokrasi.

Selain itu, bertujuan untuk penataan manajemen kepegawaian, demi terlaksananya manajemen kepegawaian dengan baik dan peningkatan layanan. 

APIK-20 ini sendiri dapat diakses melalui http://apik-20.kemenag.go.id/login.

Baca juga: VIDEO - Kastil Bizantium di Bawah Laut Marmara Turki, Benteng Perlindungan Tentara Anglo-Saxon

Baca juga: Aldi Taher Suka Sindir Kelakuan Teman se Artisnya dan Sebut Dirinya Ustaz, Ini Kata Dewi Perssik

Baca juga: Kompak! Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Jika selama ini pengurusan kepangkatan harus membutuhkan waktu yang lama, mulai dari pengurusan berkas dan lain sebagainya, kemudian dari segi biaya misalnya ada yang dari Singkil atau Aceh Tenggara mengurus bahan ini harus ke Banda Aceh," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian masih ditemukan sejumlah persoalan, terutama masalah kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

"Kenapa tidak naik pangkat, sedangkan bahannya sudah diusulkan. Bahkan ada yang diusul berkali-kali, mungkin ada berkas atau dokumen yang hilang," katanya.

Iqbal menambahkan, dengan hadirnya APIK-20 para ASN yang ingin mengurus kenaikan pangkat  dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi harus mengirim berkas secara manual ke Kanwil Kemenag Aceh.

Para ASN cukup mengakses aplikasi tersebut dan meng-upload bahan yang dibutuhkan.

"Dengan hadirnya aplikasi ini kita harapkan pelayanan kepegawaian dapat dilakukan dengan cepat,tepat dan efisien," kata Iqbal.

Menurutnya, aplikasi kepegawaian ini hanya dimiliki oleh Kanwil Kemenag Aceh. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Biro Kepegawaian Kemenag RI.

"Kita sudah terkonek dengan Biro Kepegawaian. Sehingga pengusulan kenaikan pangkat semakin mudah cepat dan tidak tertunda," ungkapnya.

Usai peluncuran, Kanwil Kemenag Aceh juga melalukan simulasi penggunaan aplikasi ini secara daring kepada seluruh pimpinan satuan kerja di kabupaten/kota.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved