Kompak! Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

SERAMBINEWS.COM - Di keluarga dianjurkan bersatu dan kompak tapi bukan untuk hal kejahatan.

Seperti halnya terjadi di Kota Surabaya ini.

Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).

"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Baca juga: Simak, 6 Ibadah Pagi dan Doa yang Sering Dibaca serta Dilakukan Nabi Muhammad S.A.W

Baca juga: Aldi Taher Suka Sindir Kelakuan Teman se Artisnya dan Sebut Dirinya Ustaz, Ini Kata Dewi Perssik

Baca juga: Sebelum Aktivitas Bacalah Doa dan Zikir di Pagi Hari Sesuai Anjuran Nabi, Dimudahkan Urusan

Terancam 9 tahun penjara

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.

Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.

Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.

Sang ayah berperan mengawasi situasi.

Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved