Kompak! Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
SERAMBINEWS.COM - Di keluarga dianjurkan bersatu dan kompak tapi bukan untuk hal kejahatan.
Seperti halnya terjadi di Kota Surabaya ini.
Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Baca juga: Simak, 6 Ibadah Pagi dan Doa yang Sering Dibaca serta Dilakukan Nabi Muhammad S.A.W
Baca juga: Aldi Taher Suka Sindir Kelakuan Teman se Artisnya dan Sebut Dirinya Ustaz, Ini Kata Dewi Perssik
Baca juga: Sebelum Aktivitas Bacalah Doa dan Zikir di Pagi Hari Sesuai Anjuran Nabi, Dimudahkan Urusan
Terancam 9 tahun penjara
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.