Berita Bireuen
Bireuen Tegas Larang Judi Game Online, Penggunaan Wifi di Tempat Umum Akan Tertibkan
Pemkab Bireuen mengimbau penyedia wifi di tempat umum seperti warung kopi (warkop) untuk mengingatkan berbagai pihak untuk tidak bermain judi online.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi, Rabu (3/2/22021), mengeluarkan surat edaran resmi tentang larangan permainan judi game online yang akhir-akhir semakin marak di Bireuen.
Selain itu, Pemkab Bireuen mengimbau penyedia wifi di tempat umum seperti warung kopi (warkop) untuk mengingatkan berbagai pihak untuk tidak bermain judi online.
Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani, SH, MSi, didampingi Kadis Syariat Islam, Anwar, SAg, MAP usai menandatangani edaran tersebut mengatakan, saat ini menurut laporan dan pemantauan, permainan judi game online semakin marak di Bireuen.
Kondisi ini, jelas Bupati, telah menyebabkan terganggunya pelaksanaan nilai-nilai Syariat Islam dan hilangnya budaya hidup masyarakat yang bernuansa Islami.
“Melihat kondisi demikian, maka perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya, yang menurut Fiqih Islam telah dinyatakan hukumnya ‘HARAM’,” ujar Muzakkar.
• Dukung Program Kerja 100 Hari Kapolri, Jajaran Ditbinmas Polda Aceh Bagi 11.820 Masker
• Komsos dengan Komponen Masyarakat, Dandim Ajak Warga Hidupkan Lagi Pos Ronda
• VIDEO Kapal Aceh Hebat 1 Sukses Uji Sandar Perdana di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang
Oleh sebab itu, Bupati mengharapkan, kepada semua pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkab Bireuen dan berbagai jenjang tingkatan untuk segera mengantisipasi maraknya game online di Bireuen.
Dalam edaran tersebut terdapat beberapa poin antara lain, para pimpinan unit kerja pemerintahan menurut jenjang dan tingkatan agar mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi maraknya permainan judi game online di Bireuen.
Kemudian, seluruh pimpinan unit kerja dan atau perusahaan untuk mengawasi dan memantau pegawai/karyawannya agar tidak melakukan permainan judi game online di lingkungan kerjanya
masing-masing.
Seterusnya, kepada penyedia layanan wifi di tempat umum seperti restoran, cafe atau warung kopi, hotel, kios, kantin, perpustakaan dan tempat umum lainnya, agar melarang pelanggannya menggunakan layanan wifi untuk permainan judi game online.
Selanjutnya, kepada pemilik usaha yang menyediakan layanan wifi agar menghentikan layanan menjelang masuk waktu Shalat Maghrib dan Shalat Jumat.
• 29 Pelanggar Protkes di Banda Aceh Dapat Sanksi Sosial
• Kasus Covid-19 di Langsa Bertambah Dua Orang, Suspek Masih Sama
• Rawan Laka Lantas, Komisi IV DPRA Minta Pemerintah Pasang Lampu Penerang di Sepanjang Jalan Nasional
Pemilik usaha juga wajib membuat seruan/imbauan secara tertulis dan menempelkan pada tempat strategis dalam area akses layanan wifi misalnya; “Dilarang menggunakan Wifi untuk permainan judi game online, menurut ajaran Islam hukumnya haram”.
Seluruh unit kerja pemerintah/swasta dan atau unit usaha swasta agar berikhtiar menciptakan nuansa syariat Islam yang mendukung pelaksanaan “Bireuen Sebagai Kota Santri” pada unit kerja/usahanya masing-masing, baik dalam pelayanan publik maupun dalam penataan
ruang/lingkungan kerja.
Surat edaran tersebut ditembuskan ke berbagai pihak mulai Gubernur Aceh, DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Bireuen, sampai kepada Mahkamah Syariah, dan Kankemenag Bireuen.(*)