Berita Lhokseumawe
BPKP Aceh dan Penyidik Kejari Lhokseumawe Gelar Perkara Kasus Proyek Pengaman Pantai Rp 4,9 Miliar
“Alhamdulillah, sudah dilakukan ekspose substansi, antara penyidik dari Kejari Lhokseumawe dengan auditor BPKP di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Alhamdulillah, sudah dilakukan ekspose substansi, antara penyidik dari Kejari Lhokseumawe dengan auditor BPKP di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh,” tulis Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh Selasa (2/2/2021), mengadakan ekspose perkara (gelar perkara) dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh.
Gelar perkara tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020.
Tujuan gelar perkara tersebut, diadakan auditor dengan penyidik jaksa untuk menilai perkara itu layak atau tidak untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu, audit investigasi oleh auditor.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Lhokseumawe Rp 4,9 miliar.
Isi surat tersebut, ternyata permintaan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk meminta audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa tahun 2020 dengan dana Rp 4,9 miliar.
• 2 Ekor Harimau Sumatera Melintas di Puncak Gemilang, 1 Ekor Sempat Terjebak dalam Kandang Ayam Warga
“Alhamdulillah, sudah dilakukan ekspose substansi, antara penyidik dari Kejari Lhokseumawe dengan auditor BPKP di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh,” tulis Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).
Ekspose tersebut kata Indra, merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi BPKP, sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dilakukan audit investigasi.
Berdasarkan hasil ekspose, disepakati case (kasus) tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan audit investigasi oleh BPKP Aceh.
“BPKP Aceh akan segera menugaskan tim, untuk melakukan audit investigasi dengan dukungan penuh dari Kejari Lhokseumawe,” pungkas Kepala BPKP Aceh. (*)
• Mau Cari Untung, Pemuda Langsa Baro Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu