FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan BLT atau subsidi gaji karyawan tidak dilanjutkan tahun ini.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,

-Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia)]

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kemenkeu Tegaskan Tahun 2021 Tidak Ada BLT Subsidi Gaji Karyawan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved