FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan BLT atau subsidi gaji karyawan tidak dilanjutkan tahun ini.
"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Ida menjelaskan kelanjutan program bantuan subsidi upah ini tergantung situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.
• Daftar 5 Raja Terkaya di Dunia, Raja Thailand Ambil Posisi Teratas
• 5 Cara Sederhana Hilangkan Lemak Perut, Mudah Dilakukan
BLT PKH disalurkan
Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rinciannya: