Mendikbud Nadiem Keluarkan SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Agama Dicabut
Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.
"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2).
• Ini Jumlah Kekayaan Erick Thohir, Prabowo, Nadiem Nakarim dan Wishnuutama, Siapa Paling Tajir
Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.(tribun network/fah/dod)