Mendikbud Nadiem Keluarkan SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Agama Dicabut

Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.

Tribunnews/Jeprim
Tribunnews/Jeprima Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan yang melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama. Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.

"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Nadiem.

Nadiem Makarim: Belajar Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Kewenangan Diberikan pada Pemerintah Daerah

Beredar Informasi, Mata Pelajaran Sejarah Dihapus, Komisi X Minta Menteri Nadiem Terbuka

Menteri Nadiem Makarim Terima Tiga Usulan “DED” dari Bener Meriah, Termasuk Museum Arboretum Jokowi

Nadiem juga mengultimatum seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak dari setiap siswa dan guru secara individu. Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.

4 Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Uang Kuliah, Ini 5 Keringanan untuk Mahasiswa

Mendikbud Nadiem Terkejut Ada Isu Wajib Militer untuk Mahasiswa

Erick, Nadiem, dan Wishnutama Ngaku Berat Jadi Menteri Jokowi, Begini Reaksi Najwa Shihab

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu mengancam akan menjatuhkan sanksi. Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.

Pengecualian Aceh

Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved