Berita Aceh Singkil
Menikah Meski Sudah Punya Suami dan Istri, Wanita dan Suaminya Dicambuk 100 Kali di Aceh Singkil
FB (30) wanita asal Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, mendapat hukuman cambuk 100 kali
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - FB (30) wanita asal Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, mendapat hukuman cambuk 100 kali.
Eksekusi cambuk tersebut digelar di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Rabu (3/2/2021).
FB tidak sendirian menjalani hukum cambuk.
Tetapi bersama MS (38) warga Desa Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara, sebagai pasangan non muhrimnya.
Sama seperti FB, MS juga menerima hukuman cambuk 100 kali.
• Gubernur Aceh Resmikan Jembatan Krueng Teukuh, Akmal Ibrahim Sujud Syukur dan Lepaskan Nazar
"Benar baru dilakukan hukuman cambuk kepada pasangan pelaku perzinaan.
Tempatnya di rumah tahanan, mengingat situasi Covid belum bisa di luar," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani yang menghadiri eksekusi hukuman cambuk.
Keduanya dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil.
Bahwa, lantaran terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam perzinahan.
Kasus ini cukup unik, sebab FB merupakan perempuan bersuami.
Begitu halnya dengan pasangannya MS merupakan pria beristri.
• Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati di Nusa Tenggara Timur, Diusung Oleh Partai Ini
Namun FB dan MS melakukan pernikahan.
Guna mengelabuhi penghulu, keduanya merubah status MS menjadi duda, sedangkan FB perawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pasangan-poliandri-dicambuk-100-kali-di-aceh-singkil.jpg)