Berita Banda Aceh
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Dampak Covid-19
Pemerintah memperpanjang insentif pajak, untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
“Pemberian insentif ini dimaksudkan, untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).
• Wali Kota Banda Aceh Tabuhkan Perang Terhadap Rentenir, Kalau Ketemu Laporkan!
Selanjutnya, keempat, insentif PPh pasal 22 impor.
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
Kelima, insentif angsuran PPh pasal 25.
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Keenam, insentif PPN.
Pengusaha kena pajak (PKP) beresiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Hestu.
Dikatakan, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
Laporan realisasi disampaikan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Dikatakan Hestu, pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat 28 Februari 2021.
Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19. #PajakKitaUntukKita. (*)
• Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah