Berita Lhokseumawe
Rumah Sakit Disegel Rekanan Gara-gara Tunggak Utang, Begini Penjelasan Ketua Umum PMI Aceh Utara
Menyikapi persoalan tersebut, pengurus PMI Aceh Utara sudah mengadakan pertemuan sesama pengurus inti untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara kini sedang berupaya mencari solusi terhadap persoalan penyegelan RS PMI Aceh Utara yang masih berada di Kota Lhokseumawe, persisnya di kawasan di Jalan Sultanah Nahrisyah (Jalan Samudera Lama), Kecamatan Banda Sakti.
Gedung RS PMIAceh Utara tersebut disegel pihak rekanan, PT Peugot Konstruksi pada Selasa (2/2/2021), dengan cara pemasangan spanduk di bagian pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pada spanduk warna putih tersebut bertuliskan; “‘Selesaikan Hak Kami’ Rumah Sakit ini disegel untuk sementara waktu sehubungan dengan pihak Rumah Sakit Aceh Utara belum melunasi hutang (biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018)".
Menyikapi persoalan tersebut, pengurus PMI Aceh Utara sudah mengadakan pertemuan sesama pengurus inti untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum PMI Aceh Utara, H Muhammad Thaib yang juga Bupati Aceh Utara.
• Gara-gara Tak Bayar Utang Rp 2 Miliar, RS PMI di Lhokseumawe Disegel Rekanan, Begini Penampakannya
• Kementerian Agama Buka Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Jantho
• Wali Kota Banda Aceh Tabuhkan Perang Terhadap Rentenir, Kalau Ketemu Laporkan!
“Saya tidak mengetahui persis persoalan penyegelan RS tersebut. Namun, saya sudah memanggil Ketua Harian PMI Aceh Utara, Iskandar Nasri untuk menanyakan persoalan penyegelan RS tersebut,” ujar Cek Mad–sapaan akrab H Muhammad Thaib.
Disebutkan dia, pihak PMI Aceh juga sudah turun ke Aceh Utara untuk mempelajari persoalan penyegelan tersebut.
“Kami kemarin sudah mengadakan pertemuan dengan Ketua PMI Aceh dan Ketua Harian, guna mempelajari persoalan tersebut dan kemudian mencari solusinya,” ujar Cek Mad.
Namun begitu, Cek Mad enggan menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena sedang dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Direktur RS PMI Aceh Utara, M Ifani Syarkawi kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
• PBB Turun Tangan, Kim Jong Un Bakal Dijerat Hukum Terkait Kejahatan Manusia
• Gembira dan Rayakan Penangkapan Aung San Suu Kyi, Muslim Rohingya: Dia Orang yang Mendukung Genosida
• Waled Gampong Gajah Lantik Pengurus Riadah Wilayah Pidie, Ini Susunan Pengurusnya
“Nanti akan kami sampaikan, karena sedang kami selesaikan,” ucap Direktur RS PMI Aceh Utara, M Ifani Syarkawi mengelak.(*)