Berita Pidie
Diduga Edarkan Sabu, Napi Asimilasi dan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi
Seorang pelaku tercatat napi asimilasi yang baru sepekan keluar dari Rutan Kelas II B Sigli, yang menjalani hukuman kasus sama.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus dua pria, diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua lelaki itu diringkus polisi di ruas jalan Gampong Keutapang Aree, Kecamatan Delima, Rabu (3/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Proses penangkapan dilakukan polisi dengan cara menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut.
"Kedua pria yang ditangkap itu adalah Mudahar (33) warga Gampong Krueng Cot Beuah, Kecamatan Delima dan JLN (43) Gampong Mesjid Blang Cut, Kecamatan Mila," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwo Guntoro, kepada Serambinews.com, Kamis (4/2/2021).
Sebut Iptu Erwo, pelaku Mudahar tercatat napi asimilasi yang baru sepekan keluar dari Rutan Kelas II B Sigli, yang menjalani hukuman kasus sama.
Kali ini, Mudahar justru masuk kembali ke jeruji besi bersama lelaki JLN berprofesi sebagai tukang bangunan.
Dikatakan, proses penangakapan keduanya melalui undercaverbuy yang dilakukan polisi. Sehingga keduanya dengan mudah ditangkap hamba hukum tanpa perlawanan.
"BB yang disita dari Mudahar adalah sabu paket besar seberat 100,76 gram dalam plastik warna biru. Selain itu, satu ponsel dan Mio BL 6418 JJ warna hitam," jelasnya.
Ia menambhakan, keduanya akan dibidik pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) dan subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Dan, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
• Kawasan Krueng Baro Sigli Akan Diperindah, Kini Belasan Rumah Dirobohkan
• Sopir Diduga Mengantuk, Truk Barang Hantam Pohon dan Tiga Toko Milik Warga Lhokseumawe
• Gadis Ini Tewas Ditikam Mantan Pacar 20 Kali, Pelaku Marah Korban Bergandengan dengan Pria Lain
• VIDEO Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika