Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok
Transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
SERAMBINEWS.COM - Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021).
Berikut Fakta-fakta terkait Zaim Saidi:
1. Pasar Muamalah Tidak Memiliki Izin Resmi
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan meyebutkan, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.
Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan dilansir oleh Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.
Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Zackky menjelaskan, pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
• Saudi Larang Masuk Warga Indonesia dan 19 Negara Lain, Untuk Tekan Laju Pertumbuhan Covid-19
• SKB 3 Menteri Larang Sekolah Atur Seragam Kekhususan Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
2. Zaim Saidi menjadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi.jpg)