Berita Aceh Singkil

Pelaksanaan Pilkada Aceh Singkil Mengambang, Kandidat masih Tiarap

Para kandidat yang diunggulkan ikut bertarung masih tiarap. Belum ada yang mendeklarasikan secara terbuka.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Petugas lipat kertas suara dalam Pilkada 2017 lalu di kantor KIP Aceh Singkil. 

Para kandidat yang diunggulkan ikut bertarung masih tiarap. Belum ada yang mendeklarasikan secara terbuka.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Aceh Singkil, masih belum ada kejelasan dilaksanakan 2022 atau 2024. 

Kondisi itu membuat geliat politik di Aceh Singkil, masih adem. 

Para kandidat yang diunggulkan ikut bertarung masih tiarap.

Belum ada yang mendeklarasikan secara terbuka.

Padahal jika berkaca pada Pilkada Aceh Singkil sebelumnya, setahun jelang pemilihan kandidat yang hendak mencalonkan sudah muncul ke publik. 

Menyikapi kegamangan itu, Agustizar yang sudah malang melintang dalam percaturan politik di Aceh Singkil, mendesak DPR Aceh bersikap tegas.

Gemetaran Saat Digeledah Polisi, Dua Pemuda di Aceh Utara Ternyata Simpan Sabu

Dengan mengawal pelaksanaan Pilkada mengacu pada UUPA.

Sehingga ada kepastian, bagi masyarakat Pilkada dilaksanakan sesuai UUPA.

 "Kami mendesak DPRA mengawal pelaksanaan Pilkada sesuai UUPA. Aceh ini punya kekhususan," tegasnya.

Berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 65 ayat 1 gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. 

Dalam ayat 2: gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Ayat 3: biaya untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dibebankan pada APBA.

Ayat 4 biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved