Pria Ini Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Marah Hubungan dengan Kekasih Tak Direstui
Seorang pria berinisial MR (37) nekat merusak dan membakar rumah kakak kandungnya sendiri, CR (44).
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (37) nekat merusak dan membakar rumah kakak kandungnya sendiri, CR (44).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya, Jawa Timur.
Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui oleh korban.
"Tersangka ini kan tinggal bersebelahan dengan rumah kakaknya.
Dia tidak terima karena kakaknya dianggap tidak merestui hubungannya dengan kekasihnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (4/2/2021).
Joko mengatakan, pelaku telah berulang kali merusak rumah CR.
Perbuatan itu dilakukan sejak November 2020.
Pelaku beberapa kali masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan memecahkan jendela menggunakan palu.
Sampai akhirnya pelaku membakar rumah kakaknya. Insiden itu terjadi pada Senin (25/1/2021).
MR masuk lewat jendela rumah korban yang telah rusak. Ia lalu naik ke lantai dua.
Di lantai dua, pelaku membakar sejumlah pakaian di lemari.
"Setelah berhasil membakar sejumlah pakaian korban menggunakan korek api, tersangka turun ke lantai bawah membakar karpet yang terpasang di tangga rumah," kata dia.
Api membesar dan menjalar ke bagian atas rumah.
Warga setempat yang mengetahui kejadian itu berusaha memadamkan api.
"Jadi pada waktu kejadian (kebakaran), pemilik rumah tidak ada di tempat dan rumah dalam keadaan kosong," ujar Joko.
Warga melihat pelaku kabur setelah membakar rumah kakaknya. Warga pun melapor ke polisi.
Tak berapa lama, korban juga membuat laporan resmi ke Posek Rungkut.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama.
"Karena sudah geregetan dengan kelakuan korban yang masih adiknya sendiri, korban terpaksa melaporkan adiknya.
Tersangka berhasil kami tangkap di hari itu juga," ujar Joko.
• Suami Bakar Istri Didepan Wanita Selingkuhan Masih 14 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi
• VIRAL Siswi SMA Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Pelaku Ditangkap Polisi hingga Orangtua Pasrah
Tak pernah ikut campur
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang kakak sebenarnya tak pernah mencampuri kehidupan asmara adiknya.
"Padahal kakaknya tidak pernah ikut campur terkait hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang akan dinikahinya itu.
Jadi kakakmya tidak pernah sama sekali memcampuri urusan adiknya," kata Joko.
Joko mengatakan, tak ada korban jiwa dalam kejadian pembakaran rumah itu.
Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut.
Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.
Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.
Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000.
Sejumlah perabotan milik korban hangus.
Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
• Menteri Kesehatan Minta Angpao Imlek Dikirim Via Ojek Daring
• Pria 59 Tahun Ini Rudapaksa Bocah Perempuan 8 Tahun, Awalnya Disuruh Mijat
• Demi Mengakomodir Semua Kalangan, Bappeda Kota Libatkan Perempuan & Disabilitas Susun Pembangunan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"