Berita Banda Aceh

Demi Mengakomodir Semua Kalangan, Bappeda Kota Libatkan Perempuan & Disabilitas Susun Pembangunan

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya melibatkan semua kalangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Ibrahim Aji

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya melibatkan semua kalangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Laporan: Ibrahim Aji | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya melibatkan semua kalangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Sebagaimana yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh pada Rabu (3/2/2021).

Bertempat di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, digelar Rapat Koordinasi Musyawarah Rencana Aksi Perempuan dan Anak (Musrena).

Musrena ini merupakan salah satu proses bagian penyusunan perencanaan program pembangunan yang partisipatifnya khusus dari kalangan perempuan dan anak, pihak disabilitas yang ada di Kota Banda Aceh.

Hadir dalam kegiatan ini 20 orang ketua Balee Inong yang mewakili 90 gampong dalam Kota Banda Aceh, perwakilan dari Forum Anak, perwakilan disabilitas di Banda Aceh, Women Development Centre (WDC), serta perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.

Gara-gara Membersihkan Salju dengan Sekop, Tiga Orang Tewas Tertembak di Pennsylvania

Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, Weri SE MA melalui Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengendalian Program dan Evaluasi, Rahmatsyah Alam ST MMi.

Dikatakan, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2022, partisipasi kaum perempuan, forum anak, serta pihak disabilitas dalam proses penyusunan perencanaan program pembangunan kota itu penting.

“Melalui musrena ini kita memberikan kesempatan kepada perempuan untuk lebih meningkatkan peran dan mengoptimalkan partisipasi kaum perempuan di segala bidang pembangunan yang nantinya akan dibahas ke dalam Musrenbang Kota Banda Aceh,” kata Rahmatsyah.

"Musrena merupakan salah satu instrumen yang telah lama digagas Pemko Banda Aceh sebagai wujud nyata partisipatif masyarakat Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota ramah Gender dan Kota Inklusi," tambahnya.

Diduga Edarkan Sabu, Napi Asimilasi dan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

Dikatakan, pada tahun 2021 ini, untuk menyelaraskan proses perencanaan daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk proses perencanaan pembangunan di daerah.

Sehingga proses ini juga harus diketahui oleh kalangan masyarakat yang ikut terlibat dalam proses penyusunan program pembangunan di setiap tahapan proses melalui Aplikasi SIPD ini.

"Dengan keluarnya peraturan tersebut maka daerah tidak lagi diperkenankan menggunakan aplikasi sendiri, tetapi menggunakan aplikasi SIPD yang dikeluarkan oleh Kemendagri," jelasnya.

Lebih lanjut, kemudian penyampaian materi tentang perubahan sistem pengusulan kegiatan pembangunan dari sebelumnya menggunakan e-Musrenbang diganti dengan aplikasi SIPD.

Gadis Ini Tewas Ditikam Mantan Pacar 20 Kali, Pelaku Marah Korban Bergandengan dengan Pria Lain

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved