Berita Kutaraja

Terjaring Razia, Satgas Yustisi Beri Sanksi Ini untuk 36 Pelanggar Protkes

"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Razia protokol kesehatan di batas Kota Banda Aceh, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Tugas (Satgas) Yustisi yang merupakan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Kamis (4/2/2021), menjaring sebanyak 36 pelanggar protokol kesehatan (protkes) saat menggelar razia di Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi menyebutkan, 36 pelanggar protkes itu dijaring Satgas Yustisi dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat tersebut.

"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.

Kemudian, membaca surat pendek Al-Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Jelang Penyuntikan Vaksin, Dandim Pidie dan Dinkes Beri Pengarahan Untuk Tenaga Kesehatan

Bupati Serahkan Fish Finder untuk Nelayan Nagan Raya, Ini Fungsinya

Partai Demokrat dan Gelora Diskusi Geliat Ekonomi, Dukung Pengembangan UMKM di Banda Aceh

"Namun begitu, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," ucapnya.

"Patroli yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved