Sertipikat Digital
Transformasi Digital, BPN Segera Terbitkan Sertifikat Elektronik
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuans
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun 2021.
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu sudah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog.
"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring Selasa (2/2/2021).
• Senator Marjorie Taylor Greene Menghadapi Ancaman Pengusiran, Dukung Ekstremisme
• Ilhan Omar Kecam Senator Republik Marjorie Taylor Greene, Gunakan Wajahnya untuk Penggalangan Dana
Hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.
Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
Ia menambahkan perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor.
BPN Segera Terbitkan Sertifikat Elektronik
Transformasi Digital BPN
Sertifikat analog
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR
Anang Hermansyah Ungkap Perubahan Putrinya Setelah Menikah dengan Atta : Enggak Nyangka |
![]() |
---|
Berapa Lama Bisa Menyimpan Daging Beku di Freezer? Ini Panduan dan Tips Sehat Penyimpanannya |
![]() |
---|
Ifan Seventeen Mantap Nikahi Citra Usai Lebaran, Pernikahannya Kedua, Hari Ini Digelar Lamaran |
![]() |
---|
Balada Anak Pinggiran, Antara Cita dan Dukungan Ortu |
![]() |
---|
Cornelia Agatha Pemeran Sarah Si Doel Anak Sekolahan, Kondisinya Sudah Beda, Setelah Tak Syuting |
![]() |
---|