Berita Langsa
42 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Setdako Langsa Dikukuhkan
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Jumat (5/2/2021) mengukuhkan 42 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Jumat (5/2/2021) mengukuhkan 42 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas (eselon IV) lingkungan Setdako setempat, di aula Setdako Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Jumat (5/2/2021) mengukuhkan 42 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas (eselon IV) lingkungan Setdako setempat, di aula Setdako Langsa.
Dari 42 pejabat ini yang dikukuhkan, termasuk Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Suriyatno AP MSP.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ali Musafah SE, Asisten Administrasi Umum Junaidi SKM MKes, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syahrul Thaib SH MAP.
Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Rudi Selamat SP, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs Zulhadisyah Sulaiman MSP.
Kabag Pemerintahan Khairul Ichsan SSTP, Kabag Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat M Daud SH, Kabag Hukum Dewi Nursanti SH MH, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Raja Angkasah SH.
Kabag Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur Fahriansyah SH, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa T Muhammad Taufiq SSTP MSP, dan lainnya.
• Sertifikat Elektronik akan Diluncurkan
Wakil Wali Kota, H Marzuki Hamid, menyampaikan, pengukuhan ini
merupakan tuntutan penyesuaian organisasi yang mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
Yaitu Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa.
Peraturan Walikota Langsa Nomor 33 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat Daerah Kota Langsa.
Menurutnya, untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota langsa.
Serta Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretariat daerah Kota Langsa.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 tahun 2016.
Tentang tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah Kota Langsa tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.
Sehingga, perlu diganti dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 33 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretetariat Daerah Kota Langsa.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan harapan kepada seluruh pejabat yang baru dikukuhka,n agar senantiasa menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang tinggi.
Mengingat seluruh pejabat, khususnya mereka yang sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi, seluruhnya akan senantiasa dilakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku yang menitik beratkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karir pegawai. (*)
• Tingkatkan Daya Jual Beli Minyak Sere Wangi, Pemkab Gayo Lues Lakukan Hal Ini