Berita Subulussalam
Dalam Sebulan Terakhir, Polres Subulussalam Ringkus 11 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunan Narkoba
Buktinya, dalam sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil mengungkap sembilan kasus dan meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Buktinya, dalam sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil mengungkap sembilan kasus dan meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS. COM, SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam terus terus menunjukan 'taringnya' dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Buktinya, dalam sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil mengungkap sembilan kasus dan meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com, Jumat (5/2/2021) mengakui, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Kasus terkini terjadi Rabu (3/2/2021) lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial Tog alias T (36), merupakan penduduk Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan alamat Jalan Syekh Abdul Rauf.
Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (3/2/2021) lalu di kontrakannya yang beralamat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri.
• Hari Ini, Bertambah Tiga Lagi Warga Lhokseumawe yang Positif Covid-19
Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, jika penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan, bahwa di rumah kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 51,59 gram, uang tunai Rp 1.200.000.
Kecuali itu, turut diamankan timbangan digital, plastik merk relaxa, plastik klip warna biru, dan sedotan plastik.
Barang BB tersebut, diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan T yang kini jadi tersangka.
“Atas informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke rumah pelaku. Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut,” terang Kapolres AKBP Qori.
Lebih jauh dikatakan, selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa.
Kedua orang laki-laki itu masing-masing berinisial JA (20) warga Danau Trans, Kecamatan Simpang Kiri dan AM (32) penduduk Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres AKBP Qori menambahkan, pria berinsial AM yang turut diamankan dalam penangkapan pelaku narkoba merupakan oknum kepala desa di wilayah Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Namun, hingga kini polisi belum menetapkan status kedua pria tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, terkait keterlibatan keduanya.
• Terkait Kebisingan dan Getaran dari PLTMG Arun 2 Ingkar Janji, Ini Jawaban Pihak Operator
Pada bagian lain, suami Ny Novianti Qori Wicaksono ini mengakui, jika jumlah sabu yang diamankan dari penangkapan kemarin merupakan yang terbesar di tahun 2021.
Dia pun menyampaikan, jumlah sabu sekitar 50 gram lebih itu jika dalam satu gram bisa dikonsumsi 5 orang.
“Artinya, kala dalam satu gram dapat dikonsumsi lima orang maka Polres Subulussalam telah menyelamatkan sekitar 250 orang nyawa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” papar AKBP Qori.
Berdasarkan data kepolisian, dalam sebulan terakhir setidaknya ada sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Subulussalam.
Dari sembilan kasus narkoba yang ditangani, polisi berhasil menangkap 11 pelaku dan kini ditahan di Sel Mapolres Subulussalam, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk narkoba, dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 23,77 gram ditambah kasus terakhir sebanyak 51,95 gram dan daun ganja kering 20,30 gram.
AKBP Qori mengatakan, untuk narkotika jenis sabu rata-rata dipesan dari wilayah Sumatera Utara terutama Medan.
Sementara ganja, dipasok dari Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Kota Subulussalam.
AKBP Qori mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika.
Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.
"Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Kami juga me-warning para pengedar. Akan dihukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika," tegas AKBP Qori Wicaksono. (*)
• Pengadaan Bibit Ikan Tahun 2020 belum Disalurkan DKP Aceh Jaya