Berita Bener Meriah
Darwati A Gani: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah dalam satu bulan ini meningkat tajam.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah dalam satu bulan ini meningkat tajam.
Sejak Januari 2021, sudah dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terungkap ke publik.
Mirisnya, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap ke publik hanya berselang hari.
Kasus pertama pada Kamis (4/2/2021) yang didugan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Wih Pesam melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berumur 9 tahun.
Kemudian, pada, Jumat (5/2/2021) pihak Kepolisian Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 11 tahun di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
• Dibekap Pakai Bantal, Gadis 11 Tahun di Bener Meriah Diduga Dicabuli Duda
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian khusus Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Untuk membahas hal itu, Komisi I DPRA melakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda dan Forkopimda Plus Kabupaten Bener Meriah yang berlangsung di Kantor Bupati setempat, Jumat (5/2/2021).
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs H Taufik MM dan anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani.
• 3.500 Ayam Mati Akibat Sopir Truk Antre Tes Covid-19
Darwati A Gani yang fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh mengaku, prihatin dengan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, dalam pertemuan tadi kami bersepakat terhadap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal,” kata Darwati kepada Wartawan, Jumat (5/2/2021).
Sebagai seorang ibu, Darwati berharap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh selain dihukum kurungan juga ditambah dengan hukuman cambuk.
Sambungnya, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Dinas P2TP2A Kabupaten Bener Meriah, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Syariah mereka sependapat dengan apa yang kami utarakan.
Menurut Darwati, selain menghukum para pelaku, juga harus memikirkan bagaimana tindakan pencegahan serta sosialisasi kemasyarakatan agar lebih menjaga dan melindungi anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.
• Masih Jomblo dan Sering Stres saat Musim Pernikahan, Berikut Masukan Biar tak Dirundung Galau