Berita Subulussalam
Oknum Kepala Desa di Subulussalam Diamankan Polisi, Saat Penangkapan Pelaku Narkoba
“Selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK...
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
“Selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Jumat (5/2/2021).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tim Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil membekuk seorang pria, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba dua hari lalu.
“Selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Jumat (5/2/2021).
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial Tog alias T (36), merupakan penduduk Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan alamat Jalan Syekh Abdul Rauf.
Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (5/2/2021) lalu di kontrakannya yang beralamat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri.
Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, jika penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan, bahwa di rumah kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 51,59 gram, uang tunai Rp 1.200.000.
Kecuali itu, turut diamankan timbangan digital, plastik merk relaxa, plastik klip warna biru, dan sedotan plastik.
Barang BB tersebut, diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan T yang kini jadi tersangka.
“Atas informasi tersebut, tim kita langsung menuju ke rumah pelaku. Setiba di lokasi ,petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut,” terang Kapolres AKBP Qori.
Saat penangkapan terhadap tersangka T, polisi turut mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial JA (20) warga Danau Trans, Kecamatan Simpang Kiri dan AM (32) penduduk Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.
Kapolres AKBP Qori menambahkan, pria berinsial AM yang turut diamankan dalam penangkapan pelaku narkoba merupakan oknum kepala desa di wilayah Simpang Kiri, Kota Subulussalam.