Berita Subulussalam

Oknum Kepala Desa di Subulussalam Diamankan Polisi, Saat Penangkapan Pelaku Narkoba

“Selain pelaku, turut diamankan dua pria lainnya yang salah satunya oknum kepala desa,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK...

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono. 

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan status kedua pria yang salah satunya oknum kepala desa itu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, terkait keterlibatan keduanya.

Pada bagian lain, suami Ny Novianti Qori Wicaksono ini mengakui, jika jumlah sabu yang diamankan dari penangkapan kemarin merupakan yang terbesar di tahun 2021.

Dia pun menyampaikan, jumlah sabu sekitar 50 gram itu jika dalam satu gram bisa dikonsumsi 5 orang.

“Artinya, kala dalam satu gram dapat dikonsumsi lima orang, maka Polres Subulussalam telah menyelamatkan sekitar 250 orang nyawa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” papar AKBP Qori.

Sebagaimana diberitakan, tim Satres narkoba Polres Subulussalam terus melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan membekuk seorang pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com Jumat (5/2/2021).

Pelaku berinisial Tog alias T (36), merupakan penduduk Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan alamat Jalan Syekh Abdul Rauf.

Dia ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (5/2/2021) lalu, di kontrakannya yang beralamat di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri.

Berdasarkan informasi, kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat-obat terlarang.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menejelaskan, jika penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan, bahwa di rumah kontrakan pelaku kerap terjadi transaksi barang terlarang itu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 51,59 gram, uang tunai Rp 1.200.000.

Kecuali itu, turut diamankan timbangan digital, plastik merk relaxa, plastik klip warna biru, dan sedotan plastik.

Barang BB tersebut, diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan T yang kini jadi tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved