Jumat, 15 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Gembok Roda 7 Mobil HiAce dan L300, Ini Pengharapan Dishub Kota Kepada Perusahaan Angkutan

Tindakan penggembokan itu dilakukan saat tim gabungan melaksanakan sidak dan menemukan 7 mobil angkutan umum menggunakan pelat hitam.

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, menunjukkan mobil penumpang HiAce yang masih menggunakan pelat hitam saat sidak dilakukan di Terminal L300 Luengbata, Banda Aceh, Kamis (4/2/2021). 

Tindakan penggembokan itu dilakukan saat tim gabungan melaksanakan sidak dan menemukan 7 mobil angkutan umum menggunakan pelat hitam.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Lalu Lintas Polresta dan Ditlantas Polda Aceh, menggembok roda 7 mobil penumpang HiAce dan L300 di Terminal L300 Luengbata, Banda Aceh.

Tindakan penggembokan itu dilakukan saat tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan 7 mobil angkutan umum di dalam terminal itu menggunakan pelat hitam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi mengatakan, dari sidak tersebut ini, selain menggembok mobil HiAce dan L300 yang menggunakan pelat hitam, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah sopir angkutan untuk segera mengurus izin trayek dan pelat resmi (pelat kuning).

4 Orang Sekeluarga Tewas di Tempat Tidur, Ada Luka di Tubuh Korban, Pelaku Diduga Lebih dari Satu

"Mobil penumpang pelat hitam itu mangkal di terminal dan menunggu penumpang. Kalau hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan apa-apa, maka akan terjadi kesenjangan antara pelat hitam dan pelat kuning," terang Muzakkir Tulot, kepada Serambinews.com, Jumat (5/2/2021).

Mobil penumpang L300 yang mendapatkan teguran, selanjutnya diminta segera keluar dari Terminal L300 Luengbata.

"Kami ingatkan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum agar memilih kendaraan yang resmi. Hal ini penting mengingat mobil penumpang pelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan," tambah Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH.

Warga Positif Covid-19 Ini Menolak Dipisahkan dari Istri, Ancam Petugas TNI dan Polisi Pakai Linggis

Menurut Aqil, selain melanggar hukum, pengguna jasa angkutan pribadi pelat hitam tersebut juga tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana angkutan resmi lainnya pelat kuning, seperti pertanggungjawaban terhadap kerugian atau kecelakaan yang diderita pengguna angkutan pelat hitam.

"Jadi, kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya diserahkan kepada pemilik kendaraan, bukan kepada perusahaan. Karena itu kami harapkan kepada pemilik armada untuk memiliki kesadaran sendiri segera dapat mengganti pelat armadanya menjadi plat resmi," terang Aqil.

Lalu, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 3 disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan bermotor berdasarkan fungsinya terbagi menjadi, kendaraan bermotor umum (pelat kuning).

Polisi Tangkap Kelompok Preman Pensiun, Mencuri di 18 Lokasi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Serta kendaraan bermotor perseorangan (pelat hitam).

"Laporan yang kami terima ada angkutan umum yang pelat hitam dan tergabung dalam satu perusahaan angkutan tertentu. Perlu kami tegaskan, hal itu jelas melanggar aturan, sehinggadapat diberikan sanksi kepada perusahaan angkutan itu, berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan izin," terangnya.

Karena itu Dishub Kota Banda Aceh mengimbau kepada semua angkutan penumpang umum dan pengelola usaha angkutan orang dalam trayek agar mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tercapainya standar pelayanan minimal, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.(*)

3.500 Ayam Mati Akibat Sopir Truk Antre Tes Covid-19

Kasus Wanita Tewas Tergantung di Kamar Mandi, Ternyata Dibunuh Pria Tentangga, Motif Cinta Segitiga

Tenaga Kesehatan Meninggal Setelah Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved