Tahun Ini Tetap Tanpa UN, Kelulusan Ditentukan Nilai Rapor
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk tetap meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk tetap meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021. Keputusan tersebut dibuat atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat. Sebagai gantinya, kelulusan siswa ditentukan dengan nilai rapor.
"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," demikian antara lain ditulis dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat itu diteken Mendikbud, Nadiem Makarim, pada 1 Februari 2021.
Untuk diketahui, UN sendiri sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Dalam wacana yang berkembang, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Namun, belakangan Mendikbud, Nadiem Makarim, memundurkan jadwal asesmen nasional itu hingga September mendatang. Artinya, tidak ada ujian yang dilaksanakan secara nasional pada tahun ajaran ini.
Atas keputusan itu, surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.
Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan, jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan. Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian keterangan di surat edaran tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun ini. Program yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Maret 2021 itu diundur menjadi September mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Termasuk untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan AN akan tetap dilakukan tahun ini. “AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” jelas Nadiem, seperti dilansir dari laman Kemendikbud, beberapa waktu lalu.
Terhadap orang tua yang masih merasa khawatir tentang Asesmen Nasional, Nadiem menegaskan, tidak ada konsekuensi tertentu terkait dengan penerapan program tersebut. “Nanti, ini tidak ada hubungan dengan PPDB (penerimaan peserta didik baru) karena sudah pakai aturan soal zonasi, dan tidak akan ada dampak kepada anak akan bisa masuk ke sekolah mana, tidak berdampak ke kelulusan, tidak akan ada dampak apapun,” kata Nadiem.
Orang tua juga tidak perlu mencari bimbel karena Asesmen Nasional tidak ada gunanya dibimbelkan. Pasalnya, yang akan dievaluasi adalah sekolah bukan muridnya, sehingga bukan masalah hafal materi ajar.
“Ini hanya baseline. Kita untuk pertama kali bisa memetakan kualitas untuk asesmen kompetensi minimum senasional ini seperti apa. Hasilnya bukan untuk menghakimi. Kita akan bisa melihat mana sekolah yang perlu bantuan lebih dari pemerintah dan mana sekolah yang bisa membantu pemerintah untuk menyebarkan praktik baik,” ungkap Nadiem.
Tak sama dengan UN