Selasa, 7 April 2026

Berita Aceh Timur

Asyik Nyabu Bareng, Tiga Warga Aceh Timur dan Satu Asal Aceh Utara Diringkus Polisi

Ipda Nanda Krisna Aufa mengatakan, penangkapan keempat pengguna narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Editor: Imran Thayib
Antara Aceh/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti di Mapolsek Aceh Timur, Sabtu (6/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Timur bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Madat meringkus empat pelaku diduga pemakai sabu-sabu.

Mereka ditangkap karena memakai barang haram itu di sebuah pondok di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Madat, Ipda Nanda Krisna Aufa di Idi, Sabtu (6/2/2021), mengatakan, para pelaku ditangkap Jumat (5/2/2021) pukul 13.00 WIB.

“Bersama mereka turut diamankan barang bukti delapan paket sabu-sabu dengan berat 1,41 gram (bruto) dan seperangkat alat hisap serta timbangan digital," kata Kapolsek.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial ZF (31), AL (34), dan RJ (37).

Ketiganya warga Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Sedangkan MA (30) warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.

Ipda Nanda Krisna Aufa mengatakan, penangkapan keempat pengguna narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Di mana warga menyebutkan bahwa di sebuah pondok (rumah kecil) di Desa Pantee Bayam ada sejumlah laki laki diduga memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Restoran dan Warkop di Pidie Sumbang PAD Tertinggi, Realisasi Capai Rp 35 Miliar

Korbankan Ribuan Perawan Demi Menggapai Hidup Abadi, Kaisar Cina Ini Malah ‘Bertemu’ Malaikat Maut

Liga Inggris Uji Coba Aturan Baru, Pemain Gegar Otak di Lapangan, Klub Dapat Tambahan 2 Pergantian

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Kemudian, polisi menyelidikinya dan memastikan informasi tersebut benar adanya.

"Petugas menangkap mereka. Saat penggeledahan terhadap keempat pelaku dan juga menyisir di seputar pondok, dan ditemukan sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong," kata Ipda Nanda Krisna Aufa seperti dilansir Antaranews, Sabtu (6/2/2021).

Kapolsek mengatakan, pelaku berinisial ZF sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke arah belakang pondok.

Setelah diambil, bungkusan tersebut berisi timbangan elektrik.

Kemudian, gunting dan delapan paket bungkusan plastik putih tembus pandang yang di dalamnya berisikan butiran bening kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved