CPNS 2021
CPNS 2021 - Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Berapa Besaran Gajinya?
Ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.
· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
• CPNS 2021 - Ini Tips dan Trik Memilih Formasi Jabatan Agar Mudah Lolos CPNS
• CPNS 2021 Dibuka 2 Bulan Lagi - Ini Berkas Pendaftaran CPNS 2021 yang Harus Disiapkan dari Sekarang
• Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB
· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500 (MG – Naomy A. Nugraheni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Cek Besaran Gaji yang Diterima PPPK