CPNS 2021

CPNS 2021 - Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Berapa Besaran Gajinya?

Ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

CPNS 2021 - Ini Tips dan Trik Memilih Formasi Jabatan Agar Mudah Lolos CPNS

CPNS 2021 Dibuka 2 Bulan Lagi - Ini Berkas Pendaftaran CPNS 2021 yang Harus Disiapkan dari Sekarang

Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500 (MG – Naomy A. Nugraheni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Cek Besaran Gaji yang Diterima PPPK

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved