Berita Politik
Tawarkan Jalan Tengah, KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 2026 & Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Hasyim Asyari juga mengusulkan supaya masa jabatan kepala daerah yang habis diperpanjang sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tolak tarik dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama soal apakah tetap digelar tahun 2024 atau direvisi menjadi 2022, masih hangat diperbincangkan.
Di tengah kuatnya polemik RUU Pemilu tersebut, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari justru mengusulkan solusi agar Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026 mendatang.
Hasyim Asyari juga mengusulkan supaya masa jabatan kepala daerah yang habis diperpanjang sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.
Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain Pemilu Indonesia. Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.
• Erupsi Gunung Sinabung Disertai Luncuran Awan Panas Kembali Terjadi, Status Siaga
• Kadisdik Ancam Copot Kepala Sekolah Jika Kualitas Pendidikan di Bawah 60 Persen, 77 Kepsek Dilantik
• Pria Ini Bunuh Tetangganya dan Pacari Istri Korban, Begini Modusnya untuk Merekayasa Kematian Korban
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak,” urainya.
“Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucap dia.
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020, yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.
Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.
• Kepincut Mobil Listrik, Tunggu Saja Sampai Akhir Tahun Ini, Pemerintah Akan Bebaskan Pajak
• KPK Perdalam Bukti Dugaan Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap dari Eksportir Benur
• STAIN Meulaboh Sosialisasi Kampus Merdeka Belajar dan KIP ke Siswa di Barsela
Menurut Komisioner KPU ini, Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.
Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.
Padahal, papar Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.
“Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD,” terang dia.
• Penting Bagi Ibu Menyusui yang Ingin Ber-KB, Ini Pil tak Disarankan Serta yang Diperbolehkan
• Amal Hasan Pimpin Hapkido Aceh, KONI: Ini akan Jadi Cabang Unggulan di PON XXI/2024
• Federasi Sepak Bola Spanyol Turun Tangan Buntut Sindiran Gerard Pique ke Real Madrid
"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tukas Hasyim.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 2026, Masa Jabatan Kepala Daerah yang Mau Habis Diperpanjang”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hasyim-asyari.jpg)