Berita Politik
Tawarkan Jalan Tengah, KPU Usul Pilkada Serentak Digelar 2026 & Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Hasyim Asyari juga mengusulkan supaya masa jabatan kepala daerah yang habis diperpanjang sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tolak tarik dalam pembahasan RUU Pemilu, terutama soal apakah tetap digelar tahun 2024 atau direvisi menjadi 2022, masih hangat diperbincangkan.
Di tengah kuatnya polemik RUU Pemilu tersebut, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari justru mengusulkan solusi agar Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026 mendatang.
Hasyim Asyari juga mengusulkan supaya masa jabatan kepala daerah yang habis diperpanjang sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.
Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain Pemilu Indonesia. Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.
• Erupsi Gunung Sinabung Disertai Luncuran Awan Panas Kembali Terjadi, Status Siaga
• Kadisdik Ancam Copot Kepala Sekolah Jika Kualitas Pendidikan di Bawah 60 Persen, 77 Kepsek Dilantik
• Pria Ini Bunuh Tetangganya dan Pacari Istri Korban, Begini Modusnya untuk Merekayasa Kematian Korban
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak,” urainya.
“Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucap dia.
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020, yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.
Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.
• Kepincut Mobil Listrik, Tunggu Saja Sampai Akhir Tahun Ini, Pemerintah Akan Bebaskan Pajak
• KPK Perdalam Bukti Dugaan Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap dari Eksportir Benur
• STAIN Meulaboh Sosialisasi Kampus Merdeka Belajar dan KIP ke Siswa di Barsela
Pilkada serentak
Komisioner KPU usul Pilkada Serentak 2026
Berita Politik
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus PAN Aceh Tunggu Jadwal DPP, SK Terbit 28 Januari 2021 |
![]() |
---|
DPRK Abdya Plot Rp 1 Miliar untuk Proses Tahapan, Dukung Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini |
![]() |
---|
KIP Pidie Plenokan Jadwal Tahapan Pilkada 2022, Landasan Hukumnya UUPA dan Qanun |
![]() |
---|