Moeldoko Rileks Menyeruput Kopi: Aku Nambah Kopi, Ada yang Semakin Grogi
Di tengah hangatnya isu kudeta Partai Demokrat, Kepala Staf Presiden Moeldoko tampak rileks dengan menyeruput kopi.
“Setelah habis secangkir, kita bisa kembali ke pekerjaan masing-masing dimana semua sepakat "no heart feeling".”lanjutnya.
Menurutnya ngopi membuka wawasan, lalu Moeldoko mempertanyakan kenapa untuk ngopi saja, harus pakai lapor atau minta izin.
“Toh menurut sebuah artikel di @natgeoindonesia “Minum Kopi Bermanfaat Bagi Pendengaran” a.k.a bisa mencegah gangguan pendengaran.”tulis Moeldoko.
Entah dalam konteks apa Moeldoko mengunggah tulisan ini di lama Facebooknya.
Hingga Kamis sore unggahannya tersebut telah disukai pengikutnya di Facebook sebanyak ribuuan dan ditanggapi dengan ribuan komentar.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengungkap isi undangan Moeldoko kepada sejumlah kader.
Para senior Partai Demokrat pun tak menghindar dan mengakui sosok Moeldoko yang terbuka pada siapa pun.
Hal itu diungkap Darmizal yang menilai sosok Jenderal Moeldoko mantan Panglima TNI adalah seorang jenderal yang sangat dekat dengan berbagai kalangan.
"Beliau tidak menciptakan psikis of barrier. Tidak menghambat siapa pun untuk bertemu dengan beliau. Itu saya alami sejak tahun 96," kata Darmizal.
Ditanya soal Surat AHY kepada Jokowi, Ini Respons Moeldoko
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tak menjawab secara jelas ketika ditanya kelanjutan surat yang dikirim Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Presiden Joko Widodo.
Surat yang dimaksud menyoal tentang isu kudeta AHY dari Partai Demokrat yang diduga melibatkan pejabat penting di lingkaran dekat Presiden Jokowi dan menyeret nama Moeldoko.
"Orang ngopi-ngopi kok masa lapor Presiden, yang enggak-enggak aja," kata Moeldoko di kediamannya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Saat ditanya tentang respons Presiden terkait isu ini, Moeldoko lagi-lagi tak memberikan jawaban tegas.
Ia menyebutkan, banyak hal yang harus diurus Kepala Negara ketimbang campur tangan dalam isu kudeta di Partai Demokrat.