Berita Aceh Selatan

Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Pekerja Rias Pengantin Asal Meukek Ini Dibekuk Polisi

warga yang berdomisili di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan terpaksa harus menekam dijeruji besi. Pasalnya, pria yang sehari – hari bekerja...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Selatan mengamankan AD (34), warga yang berdomisili di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang sehari – hari bekerja sebagai pekerja rias pengantin ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal 81 Ayat (1) yakni Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 poin d yang dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra STK (*)

Terapung-apung Dihempas Ombak, Ternyata Jasad Remaja Tenggelam di Pantai Riting Leupung yang Hilang

Viral karena Putar Balik Sembarangan & Maki Pengendara Lain, Ibu Profesor Akhirnya Diperiksa Polisi

Sertifikat Elektronik, Bersatu ke Sistem Elektronik, Pemilik Dapat Mengakses Data

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved