Nasional

Sertifikat Elektronik, Bersatu ke Sistem Elektronik, Pemilik Dapat Mengakses Data

Rencana pemerintah mengganti sertifikat fisik atau analog dengan elektronik, akan merubah semua sistem yang berlaku saat ini.

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Sertifikat Tanah 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah mengganti sertifikat fisik atau analog dengan elektronik, akan merubah semua sistem yang berlaku saat ini.

Pemilik tanah akan mendapat sertifikat elektronik dan terhubung langsung dengan pusat penyimpanan data.

Sehingga, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, untuk mengetahui lokasi tanah, sekaligus mencegah terjadinya tumpang-tindih dengan pihak lain.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit.

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.

BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik, Tunggu Sampai Transformasi Digital Tuntas

Penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Lantas, bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el).

Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dijelaskan.

Terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.

Cara pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar.

Terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.

Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN Mulai Tahun Ini

Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya.

Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah semua proses pengolahan data selesai maka hasilnya akan diterbitkan berupa dokumen dlektronik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved