Bayi 9 Bulan Tewas, Ternyata Dibunuh Ibu Kandung dan Pria Selingkuhan, Tutupi Hasil Hubungan Gelap

Diketahui, bayi 9 bulan itu sebelumnya ditemukan dalam keadaan tewas oleh neneknya. Bersamaan dengan itu, ibu korban, AO tiba-tiba mendadak menghilan

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Dua orang tersangka dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021). Polsek Telukbetung Selatan menetapkan dua tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi usia sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung. 

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Sementara itu suami pelaku, Feri Mamat mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah menaruh curiga istrinya menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Dari mengandung lima bulan, saya udah curiga," kata Feri.

S
Warni (49) menceritakan kronologi penemuan cucunya yang sudah tak bernyawa saat ditemui di kediamannya, Jalan WR Supratman, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Minggu (7/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa)

Feri menambahkan, dia menyerahkan semua kepada polisi untuk nasib pelaku.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Kronologi pembunuhan

Seperti diwartakan Kompas.com, pembunuhan bayi berusia 9 bulan oleh ibu kandung di Lampung sudah direncanakan sejak November 2020.

Rencana pembunuhan tersebut didalangi oleh MA yang merupakan pasangan selingkuh dari AO, ibu kandung bayi perempuan malang itu.

“Tersangka MA ini sudah merencanakan pembunuhan itu sejak tiga bulan lalu,” kata Hari, Selasa (9/2/2021).

S
Dua tersangka pembunuhan bayi 9 bulan, MA (kanan) dan AO (kiri) di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021). (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

Pada hari kejadian, Sabtu (6/2/2021) sore, tersangka AO meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke rumah salah satu kerabat.

Namun, hal itu hanya modus belaka karena tersangka MA sudah menunggu.

Keduanya lalu pergi ke rumah kost salah satu rekan MA di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved