Kamis, 4 Juni 2026

Dishub Beri Teguran Terhadap PKL, Berjualan di Area Parkir 

Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan personel Polresta Banda Aceh, menertibkan pedagang kaki lima

Tayang:
Editor: bakri
Dok Dishub
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda kawasan Blangpadang, Banda Aceh 

BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan personel Polresta Banda Aceh, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar badan jalan dan area parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh, Senin (8/2/2021).

Penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, di samping mengembalikan kembali fungsi area parkir. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot, Msi.

Dikatakan, penertiban yang dilakukan tim gabungan Dishub Kota Banda Aceh tersebut masih mengedepankan langkah-langkah persuasif.  "Petugas masih memberikan surat teguran kepada setiap PKL yang berjualan di lokasi-lokasi dilarang, seperti di area parkir serta di tempat-tempat yang dapat menggangu kelancaran lalu lintas," terang Muzakkir.

Ia pun berharap kerja sama dan kesadaran dari semua PKL untuk tidak berjualan lagi di lokasi-lokasi yang dilarang tersebut. "Kalau sudah pernah disurati, tapi tidak diindahkan dan terus dilanggar, maka dengan terpaksa petugas harus mengambil tindakan tegas, salah satunya penyitaan rak dagangan serta barang dagangan," pungkas Muzakkir Tulot.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE menyebutkan, selain menegur serta menyurati para PKL yang berjualan di area parkir, pihaknya juga menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh. Beberapa jukir liar ditertibkan di kawasan Simpan Tujuh Ulee Kareng dan Darussalam. "Malam ini (tadi malam-red) kami juga masih melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas jukir liar. Ada beberapa orang yang kami tertibkan dan kami beri kesempatan untuk segera mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub," tambah Mahdani.

Ia kembali mengharapkan kerja sama dari warga jika menemukan pelanggaran parkir, segera melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh di nomor handphone 08116714411 atau instagram dishub.bna atau medsos Dishub Kota Banda Aceh lainnya. "Di samping jukir liar yang terus gencar ditertibkan, kami juga terus melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, sopan dan santun," terangnya.

Lalu mengambil tarif sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 juga berhak ditolak untuk membayar lebih, bila ada permintaan dari jukir resmi.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved