DPRK Banda Aceh
Ramza Harli Soroti Penangguhan Terduga Pelanggar Syariat di Satpol PP-WH
Menurutnya, qanun tentang penegakan syariat Islam harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu
Pertanyakan soal Tanggung Jawab Bila Pelanggar Tertangkap Melarikan Diri
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli SE, menyoroti polemik penangguhan penahanan terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Ia meminta seluruh proses penegakan hukum syariat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, qanun tentang penegakan syariat Islam harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Siapa pun yang bersalah harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku untuk masyarakat tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan berbeda,” kata Ramza kepada Serambi, Kamis (4/6/2026).
Ia juga mengingatkan Satpol PP-WH agar tidak takut terhadap intervensi atau tekanan dari pihak mana pun dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak boleh ada praktik beking-membeking dalam penegakan hukum syariat dan aparat harus berani menjalankan aturan secara profesional. “Tidak boleh main beking dalam penegakan hukum syariat Islam,” tegas Ramza.
Dewan kota itu menilai, persoalan penangguhan penahanan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menggerus kepercayaan publik. “Harus dijelaskan juga siapa yang berhak melakukan penangguhan penahanan, biasanya pengacara boleh. Tapi ini kenapa seorang polisi tiba-tiba datang langsung melakukan penangguhan penahanan sebelum diperiksa sampai tuntas,” tanya Ramza.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh itu mengaku heran dengan proses penangguhan yang dinilai berlangsung sangat cepat setelah terduga pelanggar diamankan. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum diberikan penangguhan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum serta pihak yang mengajukan penangguhan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti kabar terduga pelanggar yang kemudian melarikan diri setelah mendapatkan penangguhan. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila informasi tersebut benar terjadi. “Kalau pelaku sampai melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum syariat bisa dipermainkan,” kata Ramza.
Untuk ke depan, Ramza meminta Satpol PP dan WH Banda Aceh lebih berhati-hati dalam memberikan penangguhan penahanan serta tetap berpegang pada prosedur yang berlaku. “Harus berani menolak penangguhan penahanan yang datang dari siapapun, jangan takut dengan beking aparat manapun. Harus berani, tidak takut dengan beking manapun, bila tidak sesuai prosedur harus dilawan,” pungkas Ramza.(*)
Baca juga: Ramza Harli Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Perbakin Kota Banda Aceh
DPRK Banda Aceh
Ramza Harli
Anggota Fraksi Gerindra Ramza Harli SE
Anggota DPRK Ramza Harli
Satpol PP WH
| Iskandar Mahmud Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
|
|---|
| Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pajak dan Retribusi Kota |
|
|---|
| Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Bentuk Perumda Pasar |
|
|---|
| Peringati Hardiknas 2025, Ramza Harli Harap Semua Sekolah di Banda Aceh Harus Unggul |
|
|---|
| Peringati Kartini dan HUT Banda Aceh, Mehran Gara Harap Kaum Perempuan Terus Bangkit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ramza-080525.jpg)