Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Belum Putuskan Banding atau Tidak

Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tersebut divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.

Katanya, tim hukum akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pinangki selaku klien mereka untuk menyikapi vonis hakim ini.

"Mengenai banding kita akan koordinasi dulu dengan ibu Pinangki," kata Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Diketahui vonis hakim terhadap Pinangki tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntunya dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangannya memvonis Jaksa Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto mengatakan tuntutan JPU terhadap Pinangki dinilai terlalu rendah lantaran hukuman bagi Pinangki bersifat preventif dan korektif, bukan pemberian nestapa terhadap terdakwa.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Hakim yang memutus 10 tahun penjara bagi Pinangki dipandang layak dan adil.

Sebab vonis tersebut sesuai kadar kesalahan Terdakwa, dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Terlebih selama menjalani persidangan, hakim menilai Pinangki tak mengakui perbuatannya hingga menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksian di persidangan Pinangki juga dianggap memberi keterangan berbelit.

Tak hanya itu, Pinangki pun menikmati hasil kejahatannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved