Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Belum Putuskan Banding atau Tidak
Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum menentukan langkah hukum lanjutan menyikapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang dinilai hakim meringankan Pinangki adalah belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
Lakukan pencucian uang
Dalam pembacaan vonis tersebut pun, hakim menilai Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.
"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS," kata Ignatius Eko Purwanto.
Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dari uang 500.000 dollar yang diserahkan Djoko Tjandra, Pinangki disebut menguasai 450.000 dollar AS.
Dari jumlah tersebut, sebesar 337.600 dollar AS ditukar ke mata uang rupiah menjadi Rp 4.753.829.000,00 dengan menggunakan nama orang lain.
Uang itu kemudian digunakan untuk sejumlah hal di antaranya;
1. Membeli mobil BMW X5 warna biru Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya secara tunai bertahap pada tanggal 30 November-Desember 2019
2. Pembayaran kartu kredit Bank Panin senilai Rp 950 juta meski batas limitnya hanya Rp 67 juta yang pengembaliannya untuk pembayaran BMW X-5 secara bertahap
3. Pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat, pada tanggal 3 Desember 2019 senilai Rp 72,073 juta
4. Pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C. sebesar Rp 139.943.994,00
5. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dengan total pembayaran Rp 166.780.000,00
6. Pembayaran kartu kredit Bank Mega visa senilai Rp 437 juta
7. Pembayaran kartu kredit Bank DBS senilai Rp 185 juta bersumber penukaran mata uang dollar AS