Kapal Rusia Masuk Aceh Tanpa Izin, Sempat Turunkan Skoci ke Pulau Rusa

Sebuah kapal asing yang belakangan diketahui berasal dari Rusia, memasuki teritorial Indonesia tanpa izin

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Kapal asing saat merapat di Perairan Banda Aceh, Senin (8/2/2021). 

BANDA ACEH - Sebuah kapal asing yang belakangan diketahui berasal dari Rusia, memasuki teritorial Indonesia tanpa izin, tepatnya di perairan Aceh. Kapal bernama 'La Datcha George Town' itu melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.

Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu. Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021). Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan Bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia.

Informasi yang dihimpun Serambi dari pantauan para nelayan yang melakukan aktivitas di laut, Senin (8/2/2021), di atas kapal itu terlihat beberapa pria bule berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka bahkan sempat terlihat menurunkan skoci untuk mendarat di pantai sekitar Pulau Rusa.

Kemarin, Tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara melakukan pengecekan kapal asing tersebut. Dari situlah baru terungkap identitas kapal tersebut.

Dari hasil pengecekan tim, sesuai laporan yang diterima Serambi dari Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Hadi Purnomo dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew. Yatch (kapal pesiar) Rusia itu dilaporkan berangkat dari titik terakhir di Maladewa menuju Singapura.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono secara khusus kepada Serambi menyampaikan bahwa kapal pesiar beserta 18 penumpang itu masuk ke teritorial Indonesia (perairan Aceh) tanpa izin.

"Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu keimigrasian, sehingga tidak ada izin imigrasi, karena mereka tidak melapor. Mereka melanggar izin karena tidak ada komunikasi dengan pihak imigrasi. Dia melanggar hukum keiimigrasian karena masuk ke indonesia tanpa izin yang sah," kata Heni Yuwono.

Kakanwil Kemenkumham merincikan, ke-18 awak kapal asing itu terdiri atas 9 orang warga negara Inggris, 1 warga negara Spayol, 1 warga negara Filiphina, 4 warga negara Belanda, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Belarusia, dan 1 warga negara Kanada.

Sementara kapal itu menurut Kakanwil Kemenkumham berasal dari negara Rusia. "Benar, pemilik kapal warga negara Rusia," ucapnya.

Heni Yuwono menjelaskan, kapal asing tersebut sudah terlihat di perairan Aceh sejak Jumat. Setelah itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, lalu kemarin secara bersama-sama melakukan pemeriksaan awal.

"Terpantau sejak 5 Februari, jadi kita lakukan lidik, kita kirim drone, ternyata memang betul ada 18 warga negara asing di kapal itu. Setelah itu kita koordinasi dengan Airud, Lanal, KKP, lalu kita cek tadi," imbuhnya.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kapal asing itu berasal dari Perusahaan Kapal Damen Shipyards, tipe kapal Commercial Vessel. Adapun nomor pembuatan yaitu 144 IN 2020 George Town, nomor seri kapal 749575, panjang 76.98 meter, tinggi 14.00 meter, dan lebar 6.55 meter.

Winardy menjelaskan kronologis sebelum dilakukan pengecekan kapal asing itu. Ia mengatakan, pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 14.48 WIB, diterima informasi dari personel Polsek Lhoong Polres Aceh Besar bahwa telah terlihat sebuah kapal pesiar dengan bendera yang belum diketahui sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah menerima informasi tersebut, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Provinsi Aceh dan Karantina Kesehatan Provinsi Aceh untuk menanyakan apakah kapal asing tersebut telah melaporkan kedatangannya di teritorial Indonesia," kata Winardy.

Hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh.  "Selanjutnya hasil pengecekan Automatic Identification System (AIS) dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio," tambah Kabid Humas Polda Aceh ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved