Pos Bantuan Hukum

Mahkamah Syariah Jantho Teken MoU dengan PP3M dalam Bentuk Layanan Pos Bantuan Hukum

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sejak pekan kedua Februari 2021 telah menyediakan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Penandatanganan MoU Mahkamah Syariah Jantho dan Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) di lobby utama gedung Mahkamah Syaryah Jantho, Senin (8/2/2021). 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariah Jantho, terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sejak pekan kedua Februari 2021 telah menyediakan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho.

Untuk pelaksanaan Program Posbakum tersebut, Mahkamah Syariah Jantho menjalin kerja sama dengan Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) yang berkedudukan di Aceh Besar dengan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman kerjasama antara Mahkamah Syariah Jantho dengan PP3M tersebut.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di lobi utama gedung Mahkamah Syariah Jantho, oleh Siti Salwa SHI MH (Ketua Mahkamah Syariah Jantho) dan T Cut Donny Van MM CPCE (Ketua PP3M) disaksikan oleh para hakim dan pegawai Mahkamah Syariah Jantho, serta pengurus PP3M, Senin (8/2/2021).

Istri pengkritik Hizbullah Sebut Tidak Ada Tanda-tanda Suaminya Disiksa Sebelum Dibunuh

Ternyata Karlie Fu Suami Ikke Nurjanah Dulunya Duda 1 Anak, Begini Kisahnya hingga Resmi Menikah

Bupati Ajak Insan Pers Bangun Nagan Raya

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa dalam rilisi kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021) mengatakan layanan Posbakum ini merupakan untuk pertama sekali disediakan di Mahkamah Syariah Jantho sejak Mahkamah Syariah Jantho berdiri.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena mulai tahun 2021 layanan Posbakum dapat disediakan di Mahkamah Syariah Jantho, hal tentunya karena tersedianya anggaran dalam DIPA 04 Mahkamah Syariah Jantho tahun anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang tersedia sebesar Rp 25 juta.

"Kita targetkan dengan anggaran ini dapat terlaksana layanan posbakum untuk 250 pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu selama tahun 2021," kata Siti Salwa.

Kepada Pengelola Posbakum yang terpilih dan telah ditunjuk sebagai penyedia jasa, Siti Salwa berpesan supaya pelayanan Posbakum di Mahkamah Syariyah Jantho dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran dan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan penjabarannya dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.

Selain itu Siti Salwa juga berharap selama pelaksanaan pelayanan posbakum agar mengutamakan kualitas pelayanan, terutama dalam hal menjaga kode etik, sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen MoU yang disepakati secara bersama.

Pada kesempatan yang sama Ketua PP3M T Cut Donny Van MM CPCE juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan Mahkamah Syariah Jantho kepada Lembaganya untuk melaksanakan kegiatan Posbakum di Mahkamah Syariah Jantho.

Ia juga mengharapkan nantinya dalam pelaksanaan Posbakum di Mahkamah Syariah Jantho dapat terlaksana sesuai amanat Negara dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved