Terbukti Rudapaksa Pemalsu Surat Rapid Test, Oknum TNI Anggota Tim Satgas Covid-19 Dihukum

Pelakunya adalah seorang anggota TNI yang tengah ditugaskan menjadi tim satgas covid-19 di salah satu kabupaten di Indonesia.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM  Seorang oknum TNI dihukum karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap wanita yang ketahuan memalsukan surat jalan.

Pelakunya adalah seorang anggota TNI yang tengah ditugaskan menjadi tim satgas covid-19 di salah satu kabupaten di Indonesia.

Terhadap kasus ini, pengadilan militer sudah memberi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Putusan pengadilan militer ini bernomor 1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan.

Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut. surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil.

Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.

Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya.

Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya.

Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut.

X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y.

Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y.

Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja.

Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya.

X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved