Anak Gugat Ayah Rp 30 Miliar Berakhir Damai, Deden Bersujud di Kaki Ayahnya: Saya Mencintai Orangtua

Ia mengaku mencintai ayah dan saudaranya serta bersyukur dengan silaturahmi ini lebih mendekatkannya kepada orangtua dan keluarganya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar
Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021). 

Akan tetapi mediasi ini berlangsung secara tertutup.

Awak media tak diperkenankan untuk memasuki ruang mediasi.

Di akhir mediasi pun Deden terlihat berismpih di depan ayahnya.

Keduanya pun sempat menitikkan air mata.

"Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucap Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Pihak keluarga, katanya, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak terkait yang telah memberikan dukungannya.

"Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," ucap Bobby.

Berakhir damai

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. (mega nugraha/tribun jabar)

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan bahwa hasil mediasi dari perkara anak gugat ayahnya itu berakhir damai, kini hubungan keduanya sudah dipulihkan.

"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Boby.

Bobby mengatakan, Deden sejak Jumat (5/2/2021) kemarin mengurus sendiri perkara ini dan ingin cepat menyelesaikannya.

Tak hanya itu, Deden pun sempat mendatangi ayahnya itu dan sempat bersujud meminta maaf.

"Mereka berpelukan, semuanya, pak Deden dan adiknya sujud tanpa syarat dan meminta maaf," katanya.

Adapun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya Koswara, Permintaan Deden kepada adiknya begitupun sebaliknya ayah dan adiknya yang memaafkan.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai dihadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved