Gubernur Nova Minta Arahan Menko Luhut Terkait Kunjungan Delegasi Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi

Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melaporkan rencana  kunjungan delegasi Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi kepada Menko Kemaritiman dan Investasi....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT saat melakukan rapat virtual dengan Menko Luhut, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT melaporkan rencana  kunjungan delegasi Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (10/2/2021). Keberangkatan delegasi Pemerintah Aceh dalam rangka menindaklanjuti incentive requirements (persyaratan insentif) sesuai permintaan pihak Murban Energy Limited pada sektor pariwisata.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Dubes RI di Abu Dhabi dengan Managing Director Murban Energy, Mr Muhamed Thani Al Rumaithi beberapa waktu lalu, membahas rencana kerjasama dan investasi pada pengembangan pariwisata di Aceh," kata Gubernur Aceh  dalam rapat secara virtual dengan Menko Luhut, Rabu, (10/2/2021).

Dalam rapat yang membahas mengenai investasi pengembangan pariwisata di Aceh, juga hadir Dubes RI di Abu Dhabi Husin Bagis, Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.

Nova menyebutkan, salah satu hasil pertemuan tersebut adalah usulan pihak Murban Energy terhadap kesiapan Pemerintah Aceh dalam pengembangan pariwisata di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

"Usulan tersebut tertuang dalam Incentive Requirements yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh," kata Nova.

Saat Pencanangan Vaksinasi Perdana di Aceh Timur, Bupati Ingatkan Jangan ada Nakes Tolak Divaksin

Pemerintah Aceh telah mempelajari dan menanggapi daftar usulan incentive requirements dalam bentuk surat balasan kepada Dubes RI di Abu Dhabi dan Murban Energy.

"Terkait dengan permohonan terhadap izin lingkungan dan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, kami berkomitmen dalam menerbitkan izin yang diperlukan maksimal 2 bulan sejak diajukan," kata Gubernur Aceh.

Sementara untuk perjanjian sewa pada lahan milik pemerintah, bahwa penggunaannya dapat diberikan paling lama 50 tahun melalui Skema Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

"Mengenai usulan kemudahan perpajakan, terutama dalam hal pengajuan tax holiday selama 10 tahun pertama beroperasi, Pemerintah Aceh dalam kesempatan ini ingin berkoordinasi dengan bapak Menko Maritim dan Investasi agar dapat memfasilitasi usulan yang dimaksud," katanya.

Ia merincikan, Pemerintah Aceh telah mengidentifikasi tiga lokasi di dalam KPBPB Sabang yang berpotensi menjadi tujuan pengembangan investasi pariwisata, yaitu, Lhok Weng yang terletak di Sabang, Pantai Nipah dan Pantai Alue Riyeung yang terletak di Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh.

"Lhok Weng seluas lebih kurang 30 hektar memiliki garis pantai sepanjang 2,1 kilometer yang didominasi batuan karang, dengan garis pantai pasir putih sepanjang 100 meter. BPKS memiliki lahan seluas 7 Ha, yang lokasinya tersebar," katanya.

Kawasan Lhok Weng tambah Nova, berbatasan langsung dengan Pantai Gapang dan hutan mangrove Kolam Labuh seluas lebih kurang 175 hektar. Dan Lhok Weng Marina telah mempunyai AMDAL untuk pembangunan kawasan pariwisata yang terakhir dievaluasi pada 2020.

"Selain itu, Kami juga menawarkan Pantai Nipah di Pulo Aceh dengan luas 24 hektar yang kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan pasir putih sepanjang 802 meter. Serta Pantai Alue Riyeung yang mempunyai panjang pantai 1,6 kilometer yang mempunyai potensi pengembangan seluas lebih kurang 74 hektar, lahan kepemilikan masyarakat," kata Nova.

 Sementara itu, Menko Luhut mendukung  hal tersebut, karena dinilai wilayah Sabang memiliki banyak potensi terutama di sektor pariwisata. Apalagi dulu di kawasan itu ada pelabuhan perdagangan bebas sabang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved