Berita Banda Aceh
Ibu Menyusui belum Boleh Disuntik Vaksin Covid, Aceh Peduli ASI: Jangan Paksa Mereka dengan Ancaman
Sejak 13 Januari 2021 di Indonesia sudah dilaunching pelaksanaan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 yang bernama Vaksin Coronavac buatan Sinovac...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Jalimin
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak 13 Januari 2021 di Indonesia sudah dilaunching pelaksanaan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 yang bernama Vaksin Coronavac buatan Sinovac, kerja sama dengan PT Biofarma Bandung. Termasuk juga di Aceh, sudah dimulai pemberian vaksin tersebut pada Jumat (15/1/2021).
Vaksin tersebut diluncurkan setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA/Emergency Use Authorization) pada 11 Januari 2021. Dari Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin Coronavac ini.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Permenkes Nomor 84 tahun 2020 yang ditetapkan aturannya tanggal 14 Desember 2020, salah satunya memuat tentang urutan daftar prioritas penerima vaksin.
Prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lain.
Pemberian vaksin tersebut mengikuti rekomendasi dari para ahli, salah satunya yaitu rekomendasi dari Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dimana ada beberapa kelompok yang termasuk kriteria eksklusi dalam arti tidak dibolehkan menerima vaksin tersebut.
"Salah satunya adalah ibu menyusui. Mengapa? Karena vaksin ini baru, sampai sekarang belum cukup bukti tentang keamanan dan keefektifan vaksin tersebut pada ibu menyusui," kata Konselor Menyusui sekaligus Ketua Aceh Peduli ASI, dr Aslinar SpA M Biomed, Rabu (10/2/2021).
Lalu, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang sedang menyusui? Bolehkah menerima vaksin ini sedangkan mereka merupakan kelompok berisiko karena selalu berhadapan dengan pasien?
Dalam hal ini, dr Aslinar menjelaskan untuk saat ini, karena belum ada rekomendasi dibolehkannya seorang ibu menyusui mendapat vaksin ini, maka sikap yang diambil adalah supaya mereka tidak diberikan vaksin tersebut walaupun dia adalah seorang tenaga kesehatan. Lain halnya bila nanti sudah ada bukti keamanannya dan dikeluarkan rekomendasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, dikatakan dr Aslinar, ternyata ada pimpinan yang mengambil sikap “semena mena” terhadap tenaga kesehatan yang berstatus kontrak. Adanya ancaman pemutusan kontrak bagi mereka yaitu tenaga kesehatan yang menyusui dan tidak mau diberikan vaksin.
Akibatnya, ada beberapa tenaga kesehatan kontrak yang melakukan penyapihan secara paksa anaknya, supaya bisa mendapatkan vaksin tersebut dan namanya tidak digeser dari daftar tenaga kontrak.
"Subhanallah, menurut saya sikap demikian adalah suatu intoleransi dan tidak berkemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang pengambil kebijakan bisa melakukan hal tersebut. Harusnya kita menjadi pengayom bagi seluruh warga yang dipimpinnya," sebut dr Aslinar.
Ia menambahkan menyusui itu perintah Allah yang berarti dengan menyusui berarti kita beribadah kepada-NYA. Hal ini terdapat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 233. Menyusui itu juga hak asasi manusia. Si ibu menjalankan kewajibannya menyusui dan si bayi berhak mendapatkan ASI dari ibunya.
"Jadi menyusui sampai 2 tahun adalah perintah Allah, rekomendasi WHO, juga ada di Undang-Undang Kesehatan Indonesia dan berbagai macam peraturan Kemenkes. Akan ada sanksi bagi siapa pun yang menghalangi pemberian ASI dari seorang ibu kepada bayinya," kata dr Aslinar.
Ia menekankan jadi jangan sampai ada ancaman atau pemaksaan supaya ibu menyusui harus divaksinasi Covid-19. Atau dengan berbagai tekanan lainnya, misal pemutusan kontrak kerja jika tidak bersedia divaksinasi.