KABAR GEMBIRA, Pemerintah Luncurkan Program Pengganti Subsidi Gaji, Per Orang Dapat Rp 3,5 Juta

Program yang diadakan pemerintah ini akan memberikan nominal uang Rp3,5 juta per individu.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Duia juga menjelaskan tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak akan dilanjutkan.

Ini menjadi jawaban dari rencana serikat pekerja yang menyurati Joko Widodo beberapa lalu yang meminta supaya program subsidi gaji dilanjutkan.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," ujar Rahayu.

Rahayu juga menerangkan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial.

Yakni bagi golongan masyarakat 40 persen terbawah.

Sandiaga Uno Serahkan Seluruh Gaji Menterinya ke Baznas, Ini Alasannya

Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Akses di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Baca Juga Syaratnya

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," kata Rahayu.

Sebelumnya juga sudah diberitakan jika pemerintah memastikan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan pada 2021.

Hal ini karena APBN 2021 tidak mengalokasikan dana untuk pencairan BLT subsidi karyawan ini.

Ida Fauziyah pun mengaku dana bantuan subsidi upah ( BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021, Selasa (9/2/2021).

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," jelas Ida.

Program bantuan subsidi upah, lanjut Ida, pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menaker Ida.

Untuk diketahui, termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada termin pertama bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved