Luar Negeri

Dukung Palestina, Zohran Mamdani Ingin Tangkap Netanyahu Usai Jadi Wali Kota New York

Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel-Hamas.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar via The Guardian
Pidato pertama Zohran Mamdani setelah mengalahkan pesaingnya Andrew Cuomo dan Curtis Sliwa dan menjadi calon Wali Kota New York. 

Ringkasan Berita:
  • Wali kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, langsung ingin menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah pimpinannya.
  • Janji itu diungkapkan pria berusia 34 tahun tersebut dalam kampanye
  • Mamdani mengaku siap menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang dikeluarkan pada November 2024.

 

SERAMBINEWS.COM, NEW YORK CITY - Wali kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, langsung ingin menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah pimpinannya.

Janji itu diungkapkan pria berusia 34 tahun tersebut dalam kampanye, selain menjanjikan tarif bus gratis, pembekuan harga sewa properti, pendirian supermarket milik pemerintah kota, dan menggratiskan penitipan anak.

Mamdani mengaku siap menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang dikeluarkan pada November 2024.

Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel-Hamas.

 “Ini kota yang percaya hukum internasional,” kata Mamdani dalam wawancara dengan CNN bulan lalu.

“Nilai-nilai kota ini harus tercermin dalam tindakan kita. Kita harus menjunjung tinggi perintah yang dikeluarkan ICC,” lanjutnya, dikutip dari ABC Australia.

Netanyahu, yang beberapa kali mengunjungi New York untuk datang ke markas besar PBB, akan menjadi target Mamdani jika surat perintah ICC itu belum dicabut saat kunjungan berikutnya.

Baca juga: VIDEO - New York Dipimpin Seorang Muslim, Sosok Zohran Mamdani Pro-Palestina Disorot

Namun, apakah janji tersebut dapat terealisasi?

 

Pakar: Mustahil secara hukum
 

Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard—pernah menjabat sebagai koordinator investigasi ICC—menilai pernyataan Mamdani sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan internasional, tetapi tidak realistis secara hukum. 

“Saya menghargai ketika politisi mendukung Mahkamah Pidana Internasional,” ujar Whiting. “Tapi janji Mamdani ini sangat menyesatkan dalam memahami bagaimana hukum bekerja.”

Hal senada disampaikan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang terlibat dalam pendirian ICC dan membawa beberapa kasus ke pengadilan tersebut.

“Itu janji kampanye yang tidak bisa ditegakkan,” tegas Newton. “Menggunakan NYPD untuk menangkap Netanyahu akan melanggar hukum federal.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved