Minta Jatah Terakhir Sebelum Cerai Tapi Ditolak, Pria Ini Tega Aniaya Istri Siri di Kos

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Editor: Amirullah
TRIBUNJATIM.COM/ Willy Abraham
Suami penganiaya istri ditangkap polisi Gresik 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tega aniaya istri sirinya di kosa.

Motifnya karena sang istri tolak beri jatah hubungan intim terakhir sebelum cerai.

Dewi Yuliani (35)merupakan istri siri yang belum lama dinikahi Tarsam (47)

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibat penganiayaan yang diterimanya Dewi mendapatkan luka gigit di lengan dan kepalanya.

Tarsam adalah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Keistimewaan Bulan Rajab, Ini Amalan yang Dianjurkan, Puasa hingga Dzikir

CPNS 2021, Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian Bhinneka Tunggal Ika

Sementara Dewi Yulaiani adalah warga asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan

Dilansir dari Tribun Jatim, Tarsam datang ke kos Dewi menanyakan surat-surat pernikahan sirinya.

Ternyata surat-surat tersebut sudah dibakar oleh Dewi.

Tarsam tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Namun Dewi menolak ajakan Tarsam tersebut.

Ternyata penolakan Dewi ini membuat emosi Tarsam naik dan nekat menganiaya korban.

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

Patroli di Pantai Tamiang, Tim Gabungan Selamatkan 411 Butir Telur Tuntong Laut dari Predator

Kenang Perselingkuhan dengan Donald Trump, Bintang Film Dewasa : 90 Detik Terburuk dalam Hidup Saya

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," ujar Bima.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved