Berita Sabang
Pacaran 7 Tahun, Gadis Ini Menolak Dinikahi, Tersangka Teror Pacar Hingga Ia Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sabang. Pasalnya, pria AS ini menaruh rasa cintanya pada sang gadis...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sabang. Pasalnya, pria AS ini menaruh rasa cintanya pada sang gadis yang diimpi-impikannya bakal menjadi pendamping hidupnya karena mereka sempat pacaran selama tujuh tahun.
Namun, impian itu bukan menjadi kenyataan dan cinta sang kekasih mulai pudar kepada AS, sehingga sang pacar menolak untuk dinikahi begitu juga keluarganya juga tidak mendukung pernikahan itu.
Cinta bertepuk sebelah tangan ini membuat tersangka kecewa sehingga AS meneror keluarga perempuan tersebut dan sang pacarnya melalui whatsapp (WA). Akibatnya, AS dilaporkan dan ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH bersama Polsek Sukajaya, Rabu (10/2/2021).
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Sukakarya Rizal SH, dan Ardiansyah Pratama kepada Serambinews.com, Rabu (10/2/2021) mengatakan, tersangka AS melakukan dugaan perkara tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dan atau pengancaman.
• Kasus Video Syur, Gisel Lihat Sifat Lain Wijin, Disinggung Pernikahan, Ini Jawabannya
Awalnya, pada Rabu tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 11.18 WIB tersangka AS mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) dengan menggunakan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone 08231225xxxx milik abang kandung korban NS bernama AW yang berisikan ancaman Kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Korban NS dengan Kata-kata.
“Yan adoe kah meunye kuteme le ke kukoh taku. Lage kupegah bk mak kah meuye keuke bek keugop pih bek” arti dalam bahasa indonesia yang artinya ”Adik kamu kalau ketemu, aku potong leher seperti apa yang kubilang dengan ibu kamu, kalau buat aku tidak, orang lain juga tidak”.
Selanjutnya saksi AW menujukkan pesan singkat SMS (Short Message Service) yang dikrimkan oleh tersangka AS tersebut kepada korban, selanjutnya, Tersangka AS terus mengirimkan Pesan Singkat SMS (Short Message Service) yang berisikan ancaman Kekerasan atau menakut-nakuti saksi AW yang di tujukan kepada korban NS.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 01.50 WIB bertempat di kamar korban NS yang berada di rumah milik orang tua korban NS, pada saat itu korban NS bersama ibunya bernama RK sedang beristirahat.
• Bertemu Komisi II DPR RI, Aceh Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2022
Kemudian korban NS mendengar bunyi suara seperti ada seseorang yang sedang berusaha untuk membuka jendela kamar tidur korban NS kemudian korban NS membangunkan saksi RK dan mengecek dengan cara membuka gorden jendela, akan tetapi pada saat itu tidak ada orang yang berada di luar jendela kamar korban NS tersebut.
Berselang beberapa menit kemudian saksi RK keluar rumah dan melihat tersangka AS melintas di depan rumah milik orang tua korban NS dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya pada hari itu sekira pukul 02.01 WIB teman dekat korban NS bernama MM mengirimkan screnchote percakapan melalui pesan whatsapp kepada korban NS yang dikirimkan oleh tersangka AS dengan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone +60112362xxxx milik saksi MM Screnshote percakapan melalui pesan whatsapp tersebut berisikan kata-kata: “
Kapeugah bak sicidah kayupreh lon drumoh inoe, Ate kujok jantong dlake. Sbe dmta kesalahan lon jih. Hna peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah nana peu kaharap kameteme mekawen gen jih. Dri pda dimekawen gen ureng laen get mate bak jaroe ke jih”
Arti dalam bahasa indonesia “tolong bilang sama si cidah kamu suruh tunggu aku di rumahnya sekarang, ku kasih hati jantung diminta, dia selalu cari kesalahan aku, tidak perlu diminta ku kasih asal jangan dibilang aku yang salah dan kamu jangan pernah berharap bisa dapat menikahi dia. Dari pada dia menikah dengan orang lain lebih baik dia mati ditangan ku".
Dan berdasarkan hal tersebut korban NS meyakini bahwa orang yang hedak masuk ke dalam kamar tidur korban NS melalui jendela adalah tersangka AS.
• Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapat Bantuan Bulanan Rp 700 Ribu dan Rp 2,4 Juta Per Semester
Kemudian, pada Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Jurong Paya Keunekai Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, korban NS yang baru selesai membeli kue di warung milik saksi NI dan hendak pulang ke rumah milik orang tua korban NS, di hadang oleh tersangka AS dengan menggunkan sepeda motor yang digunakannya.
Kemudian Tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha menghalangi korban NS untuk pulang ke rumah sembari berkata kepada Korban NS : ”hana peu ka meukreuh ka, ku poh ka uroe nyoe” arti dalam bahasa indonesia "Jangan berkeras kamu, ku pukul kamu hari ini" dan pada saat itu tersangka AS langsung menolak bagian dada korban NS kemudian pada saat itu korban NS melihat kedatangan saksi NI datang menghampiri korban NS dan tersangka AS sembari berkata kepada korban NS : “Pulang cidah jangan berantem di jalan”,
Kemudian korban NS berkata kepada saksi NI bahwa korban NS tidak bisa pulang dikarenakan dihalangi oleh tersangka AS, selanjutnya pada saat itu saksi NI meminta bantuan kepada saksi SR untuk menghentikan perbuatan tersangka AS terhadap korban NS.
Pada saat itu saksi SR memegang tersangka AS dan meminta kepada korban NS untuk pulang ke rumah kemudian tersangka AS langsung mengambil sepeda motor yang digunakannya selanjutnya dari atas sepeda motor yang digunakannya tersebut tersangka menendang paha bagian kiri korban NS dua kali dengan menggunakan kaki kanannya kemudian pada saat itu SR dan saksi IS meminta kepada tersangka AS untuk menghentikan perbuataanya tersebut serta meminta agar tersangka AS pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada saat itu korban NS melihat kedatangan saksi NS sehingga terjadi cekcok antara saksi NS dengan tersangka AS kemudian tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha untuk memukul korban NS akan tetapi pada saat itu, tersangka AS dihalangi oleh saksi SR sehingga tersangka AS hanya dapat menarik baju yang digunakan korban NS hingga robek dan mengakibatkan korban NS bersama saksi SR dan T tersangka AS terjatuh.
• Kasus Bocah Tewas dalam Bak Mandi Terkuak, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Didakwa Hukuman Mati
Selanjutnya pada saat itupula korban NS melihat kedatangan PL dan saudari RZ untuk membantu agar tersangka AS menghentikan perbuatannya tersebut. Kemudian tersangka AS langsung pergi dengan menggunkan sepmor.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang telah diamankan satu unit handphone merek OPPO tipe A7, warna gold dengan IMEI 1: 866403044070950 dan IMEI 2 : 866403044070943. Satu lembar screenshot percakapan melalui Pesan Whatsapp satu unit handphone merek realme tipe 3 pro warna biru dengan IMEI 1 : 862302041741114 dan IMEI 2 : 862302041741106. Satu buah kartu AS Telkomsel dengan nomor : 082312258156 dan satu lembar screenshot percakapan melalui SMS.
Menurut Kasat Reskrim, pasal yang di persangkakan terhadap perbuatan tersangka, pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)
• Gagal Divaksin Covid-19, Ini Pernyataan Rektor Unimal
• Terjebak Lumpur Selama Dua Hari di Tiro, Anak Gajah Diboyong ke CRU Saree Dalam Kondisi Diinfus
• Skandal Bintang Film Dewasa Stormy Daniels dengan Donald Trump: 90 Detik Terburuk Dalam Hidup Saya