Luar Negeri

Kasus Bocah Tewas dalam Bak Mandi Terkuak, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Didakwa Hukuman Mati

Mereka didakwa setelah terlibat kematian seorang bocah berusia 7 tahun yang dikenal dengan Amir di rumah mereka di Taman Krubong Jaya, dua minggu lalu

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Kasus bocah ditemukan tidak bernyawa dalam bak mandi terkuak, ayah tiri dan ibu kandung didakwa hukuman mati.

Pasangan suami istri didakwa di muka pengadilan Ayer Kelor, Malaysia, hari ini Rabu (10/2/2021).

Mereka didakwa setelah terlibat kematian seorang bocah berusia 7 tahun yang dikenal dengan Amir di rumah mereka di Taman Krubong Jaya, dua minggu lalu.

Terdakwa Mohd Fadzli Abdull Razak (38) dan Zuraida Atan (32), yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung korban di dakwa pada dua pengadilan berbeda.

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang dibacakan bersama dengan Bagian 34 dari KUHP yang sama dan dinyatakan bersalah didakwa dengan hukuman mati.

Mereka juga didakwa telah melakukan penganiayaan pada bocah berusia tujuh tahun sampai mendapatkan luka fisik pada Oktober 2020 lalu.

Bocah Perempuan 7 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung di Nias Selatan, Ternyata Anak Kepala Desa

Mereka sempat dilaporkan pada pukul 22:30 pada tanggal 13 Oktober 2020 karena melakukan penganiayaan, selanjutnya mereka juga melakukan penganiayaan pada tanggal 29 Januari di lokasi yang sama yakni kediaman mereka.

Tuduhan itu dibuat sesuai dengan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Pelanggaran Anak 2001 yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimum RM20.000 (Rp 69.145.900) atau keduanya.

Namun, mereka mengaku tidak bersalah begitu dakwaan dibacakan secara terpisah di hadapan Hakim Nariman Badruddin.

Pengadilan tidak memberikan orang lain untuk memberikan jaminan pada kasus mereka dan akan dilaksanakan pengadilan lanjutan pada 29 Maret mendatang, sambil menunggu hasil otopsi.

Penuntutan dilakukan oleh Direktur Kejaksaan Negara, Badius Zaman Ahmad, sementara terdakwa laki-laki diwakili oleh pengacara Datuk Ahmad Musthafi Mohamad dan Muhammad Firdaus Abd Razak.

Terdakwa perempuan diwakili oleh Zamri Idrus, Ishak Mohd Kari, Yusman Che Aman dan Saifuzzaman Ab Rahman.

Ayah Tiri Bocah yang Ditemukan Meninggal di Bak Mandi Ternyata Pernah Terlibat KDRT di Malaysia

Sebelumnya sempat diberitakan Serambinews.com (1/2/2021) Bocah meninggal di bak mandi setelah diambil dari ibu angkat, hasil otopsi ada bekas luka di kepala.

Zubaidi Amir Qusyairi (7) bocah diduga meninggal karena dianiaya oleh orang tuanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib, terdapat beberapa bekas luka dan memar.

Melansir dari Harian Metro, Minggu (31/1/2021) malam, ada banyak memar dan luka lama serta luka baru di tubuh Amir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved